Ketua LBH GERADIN Pandeglang Dede Kurniawan memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pandeglang dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang, karena sudah bekerja sangat luar biasa sehingga proses tahapan persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sampai saat ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Bahwa Pasal 1 ayat (1): Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Bahwa Pasal 1 Ayat (5):
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
Bahwa Pasal 1 ayat (10):
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
Bahwa Pasal 1 ayat (18):
Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
Bahwa Pasal 1 ayat (19):
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotayang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang *_telah memenuhi syarat_* dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Bahwa Pasal 4 ayat (1):
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan WakilBupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikotaterhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokteryang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
l. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 a quo Pasal 4 ayat (1) huruf
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehingga timbul pertanyaan dari LBH GERADIN Pandeglang kepada KPU Kabupaten Pandeglang dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang:
(1). Apakah yang dimaksud dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 a quo Pasal 4 ayat (1) huruf b. ?
(2). Apakah setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk satu kesatuan setia kepada Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki. (Rudi bako/Ali Hamzah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar