Kontakpublik.id,JAKARTA - Pada hari Senin 22 April 2024 lalu Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran Air bersih PDAM Dompu resmi dilaporkan oleh Bupati melalui Sekda Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga berakhir di jeruji besi. "Selasa, 14/05/2024
Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 malam. Penyidik Polres Dompu setelah Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata ada Lima (5 orang) Mahasiswa diantaranya; IQBAL SAPUTRA (Sekertaris Umum HMI Cabang Dompu), ARDIANSYAH, ALAN NURARI, M. HABIB, SAHWAN. Mereka merupakan kader terbaik HMI Cabang Dompu dan langsung ditetapkan sebagi tersangka dan di tahan dirumah tahanan Polres Dompu, atas laporan yang di berikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu karena di duga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu pagar. Padahal pintu pagar tersebut sampai sekarang masih di pakai, "
Caca Handika Wakil Sekertaris Jendral Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI)/Eks Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyampaikan serta mencam perbuatan yang merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia." Ungkapnya
Caca juga mengatakan. Peristiwa tersebut juga telah mengengkang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) inilah yang meruntuhkannya nilai-nilai demokrasi di Indonesia saat ini. "
Lanjut caca handika mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kapolres Dompu. Tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang yang berjuang untuk kepentingan orang banyak." Katanya
Maka dari itu kami meminta kepada Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mencopot Kapolres Dompu dan Kapolda NTB karena telah menodai citra baik Polri dan Misi Presisi. " Tutupnya. (Do/Es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar