Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Rangsangan Stimulasi Visual secara langsung kepada khalayak Publik melalui pengaturan visual, seperti tampilan warna, gambar, tipografi / huruf, serta layout. Elemen-elemen ini diatur sedemikian rupa, ditampilkan pada media billboard agar tampak menarik perhatian dan pesan-pesannya dapat tersampaikan secara tepat kepada khalayak umum.
Meski belum ditetapkan KPU pemasangan Alat Peraga Kampanye atau reklame di bilboard, Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang 2024-2029 itu, masih tetap terpasang diduga liar. Dengan demikian menjadi pertanyaan publik, Lalu bagaimana soal pembayaranya apakah dipungut pajak atau tidak, apakah memang dibolehkan atau tidak.
Menanggapi soal reklame Balon Bupati yang diduga Liar itu, Kabid Kebijakan dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Fahmi saepulloh, saat di Konfirmasi oleh Media ini, pada Rabu, (12-6-2024). di ruang kerjanya
Menjelaskanya secara gamblang, bahwa kalau Bilboard untuk kegiatan Politik itu gratis, di bebas pajakan
Selama dia tidak ada unsur logo dari sebuah perusahaan itu tidak di kenakan pajak, kecuali perusahaan itu berbayar, Reklame yang diselenggarakan dalam kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.
Itu ada di pasal 60 ayat 3 poin (E).
Kita juga sudah kordinasi dengan kemendagri, kalau reklame politik dipungut pajak dikhawatirkan akan menjadi temuan BPK , nanti kita yang harus mengembalikan uang tersebut, apalagi ini tentang Partai Politik.
Jangan aneh, yang menyatakan soal ini banyak, bukan hanya di Kabupaten Pandeglang saja tapi di Provinsi juga sama,
Adapun Bilboard itu masa kontraknya itu urusan dengan vendornya
Jadi reklame atau Bilboard perusahaan pastinya berbayar, dari vendor, cara pembayarannya kita hitung dari lama biaya sewanya
Contoh perusahaan A memakai 2 titik Bilboard nanti perusahaan tersebut bayar ke vendor tersebut berapa, apakah dia sewa pemampangnya atau bikin lagi. Nanti kita tinggal hitung dari tanggal dan lamanya waktu dikali 20% pajaknya. Itu yang pakai vendor
Kalau yang tidak pakai vendor, contoh rumah makan dia pakainya apa ukuranya berapa, tinggi ke tanahnya berapa (ketinggian), satu muka atau dua muka ada itung-itungannya di pasangnya dimana di jalan mana, jalan nasional atau kabupaten, itu beda harga tarifnya itu bagi yang pasang sendiri. Kalau dari vendor ngitung dari biaya sewa, berpaa lamanya
Adapun limit waktu, Bilboard atau reklame itu satu tahun maksimalnya, minimalnya 3 Bulan, jika pemasangan telah ditentukan masih terpasang dia harus bayar lagi
Dan paling singkat itu lama pemasangan hanya 3 bulan saja, itupun kalau lewat dari 3 bulan harus perpanjangan lagi administrasi, yang satu tahun juga sama kalau masih tetap terpasang di tahun berikutnya wajib perpanjang lagi. Tuturnya (ali/rudi bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar