Rabu, 31 Juli 2024

HMI Pandeglang Soroti Calon Anggota Komisi Informasi Banten



Kontakpublik.id,BANTEN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Menyoroti tentang calon anggota Komisi informasi (Ki) Banten sebagai peserta UKK (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi I DPRD Provinsi Banten, Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan," Hasil UKK adalah Lulus atau tidak Lulus nya calon anggota komisi informasi (Ki) Banten peserta UKK."

Rabu (31/07/2024) menyatakan," jika ada calon anggota (Ki) Banten sebagai peserta UKK (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan Hasil UKK adalah lulus atau tidak lulus nya calon anggota (Ki) Banten peserta UKK.

Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menyatakan," jika kita liat problematika calon Komisi Informasi (Ki) Banten, Maka secara tidak langsung menunjukan jika yang menyatakan demikian tersebut dipertanyakan KOPENTENSI nya terhadap aturan tentang Komisi Informasi, padahal yang bersangkutan sudah masuk pada urutan ke 15 Besar sekaligus sebagai salah satu peserta UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten", ujarnya.

Masih dikatakan ketum HMI Pandeglang menyampaikan," Karena berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 hasil dari UKK di DPRD adalah berupa Hasil uji kepatutan dan kelayakan, disusun berdasarkan peringkat jadi bukan menyatakan Lulus atau tidak Lulus." Ungkap Entis Sumantri.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang juga mendorong," agar hasil dari (PANSEL) yang saat ini menjadi arsip di Dinas KOM INFO Provinsi Banten, agar dibuka sehingga public menjadi tahu kualitas pengetahuan terkait Keterbukaan Informasi Publik dari calon anggota KI Banten.

Jelas kita ketahui berdasarkan informasi yang HMI ketahui hasil PANSEL yang dilaksanakan, dengan melibatkan para pihak ke III dan dengan system Computer Assisted Test (CAT) hasilnya justru BERTOLAK BELAKANG dengan hasil UK.

Selain itu Ketua HMI Pandeglang juga menyoroti beredarnya NOTA DINAS Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024," yang menurut pandangan Kami ada dugaan kesengajaan Yang dibocorkan, padahal Nota Dinas adalah dokumen internal sifatnya tidak untuk konsumsi publik.

karena sifatnya internal, maka yang membocorkan nya ini dapat diduga telah melakukan tindak pidana, untuk itu dapat saja dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak lanjutinya. " Tutup Entis sumantri Ketua Umum HMI Pandeglang. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-  Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi...