Kontakpublik.id,SERANG,- Setelah surat sah hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, kini beredar nota dinas dari Komisi 1 DPRD Banten." Sabtu (20/07/2024)
Dalam nota dinas a quo tersebut, yang hanya ditandatangani oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banten, diduga diserahkan dan telah diterima Ketua DPRD Banten, namun surat yang berisi nama-nama yang tercantum di nota dinas a quo, selanjutnya dikembalikan lagi oleh Ketua DPRD Banten ke pihak Komisi 1 dengan maksud agar dilakukan koreksi dan revisi terhadap nama-nama dal nota dinas tersebut.
Faturohman SH, MH kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwasanya saya sebagai kuasa hukum penggugat di PTUN Serang maka kami memandang perlu untuk meluruskan terkait dengan beredarnya nota dinas a quo yang disengaja dilakukan pihak tidak bertanggungjawab untuk menggiring opini dan berusaha mendegradasi nama, baik ketua, maupun pimpinan DPRD Banten,” ujarnya.
Dipaparkannya, bahwa nama-nama hasil UKK di dalam nota dinas a quo, yang diserahkan kepada Ketua DPRD Banten, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (UU 14 Tahun 2028 tentang KIP, PERKI 4 Tahun 2016 dan PERDA Banten 8 Tahun 2012), karena dapat dilihat dari nama-nama yang diserahkan tersebut tidak terdapat nama dari unsur pemerintah.
Padahal lanjut Faturohman, keharusan adanya unsur Pemerintah telah jelas diatur dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang 14 Tahun 2008, Pasal 20 Ayat 4 PERKI 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 Ayat 1 PERDA Banten 8 Tahun 2012.
“Sehingga keputusan Ketua DPRD Banten dengan mengembalikan nota dinas a quo, merupakan keputusan yang tepat,” tegas Faturohman.
Berdasarkan keterangan ketua DPRD Banten yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Banten di persidangan ke tiga di PTUN Serang menyampaikan," pengembalian hasil UKK yang dituangkan pada Nota Dinas a quo adalah berdasarkan hasil rapat pimpinan Ketua DPRD Banten yang saat itu dihadiri langsung Ketua Komisi 1 DPRD Banten.
Namun, agenda sidang yang mendengarkan keterangan dari ketua DPRD Banten sebagai pihak terkait, tidak hadir oleh tergugat Ketua Komisi 1 DPRD Banten.
“Karena diduga tidak patuhnya Ketua Komisi 1 DPRD Banten, untuk mengoreksi nota dinasnya, sehingga menimbulkan kegaduhan, sehingga terganggunya pelayanan publik, maka Ketua DPRD Banten mengambil alih hasil UKK tersebut, yang hasilnya mengacu aturan Perundang-Undangan, yakni UU KIP, PERKI 4 Tahun 2016 dan PERDA Banten 8 Tahun 2012. Hal inipun disampaikan di persidangan ke tiga di PTUN Serang, yang seharusnya bisa didengar pihak tergugat yang saat itu malah tidak hadir di persidangan,” ungkap Faturohman.
Ditambahkannya, akibat hal tersebut, Faturohman menduga bila nota dinas a quo sengaja dimunculkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab dalam upaya menggiring opini untuk mendegradasi nama Andra Soni selaku ketua DPRD Banten, serta nama baik pimpinan DPRD Banten lainya." Pungkasnya. (Do/Es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar