Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Secara normatif Jabatan Kepala Desa (KADES) sebelumnya hanya 6 tahun atau hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. "Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan KADES diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
213 KADES di Kabupaten Pandeglang,
resmi diperpanjang masa jabatannya
selama 2 tahun. Kepastian ini setelah resmi dikukuhkan oleh Pemerintah
Kabupaten (PEMKAB) Pandeglang, Provinsi Banten, yang digelar di Mutiara Carita
Cottages, pada Kamis 18 juli tahun 2024
Pengukuhan masa perpanjangan KADES Se-Kabupaten Pandeglang Dihadiri oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita dimiyati
Serta Suaminya Dimiyati Natakusumah selaku anggota DPR RI Fraksi PKS , didampingi Iing Andri Supriadi Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi Demokrat Dan Ali Fahmi Sekda Kabupaten Pandeglang.
Sayangnya saat pengukuhan tiba seluruh Wartawan baik Media Online maupun cetak, dilarang melakukan peliputan berita pengukuhan Kepala Desa (Kades), larangan terhadap para jurnalis ini dilakukan oleh oknum petugas keamanan Berpakaian preman bersenjata yang terselip dibalik bajunya, berjaga disetiap pintu masuk dan melarangnya tidak boleh masuk kedalam dengan alasan Privat tak boleh masuk.
Salah satu oknum petugas keamanan yang memakai baju preman
tidak mengijinkan wartawan masuk meliput. Oknum itu melarangnya,
“Tidak boleh masuk kedalam, ini perintah .”ungkap oknum petugas keamanan dihadapan Wartawan.
Aksi adu mulut terjadi antara Oknum petugas keamanan berbaju preman dengan Wartawan Online melarang wartawan masuk melakukan peliputan pelantikan Kades, hingga akhirnya tugas wartawan terhenti.
Usai acara Pengukuhan perpanjang KADES, awak media berhasil mewawancarai dimiyati Natakusumah Anggota DPR RI, ternyata benar
ada visi misi kepentingan politiknya Untuk mencalonkan Wakil Gubernur Banten, Dimyati bilang "Oh tentu ada visi misinya untuk membangun infrastruktur desa. Katanya
Termasuk Iing Andri Supriadi Anggota DPRD Pandeglang yang juga bakal calon Bupati juga sama menyampaikannya ada visi misinya, menurutnya "oh tentu ada karena membangun kabupaten ini butuh kebersamaan butuh persatuan dan kesatuan dan tentu saya dengan para kepala desa untuk bagaimana membangun kota dari desa karena desa bagian dari pondasi utama untuk memajukan kabupaten Pandeglang." Jelasnya
Menanggapi hal itu, Wartawan Junior baru 3 bulan dengan panggilan akrabnya Rudi bako, tersenyum saat dimintai pendapatnya, pada Rabu, (26-7-2024), Di tempat Kediamanya, menurutnya Ini sangat lucu, "loh kok Wartawan mau meliput dilarang, atas dasar apa dulu dia melarang, apa alasannya dan atas perintah siapa.
Ingat, kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
Jika dilarang meliput tanpa ada dasar yang jelas, itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jadi saya yakin Bupati Irna, pak Dimyati, pak Iing, pak Doni , pak sekda pahmi, pak Asda Doni paham hukum, kalau melarang wartawan meliput itu gimana. Ujarnya
(Ali Hamzah)
Editor: Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar