Sabtu, 27 Juli 2024

Soal Pembebasan Lahan Parkir RSUD Labuan. Begini kata Anggota dan Ketua DPR.



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Untuk menentukan berapa nillai harga Tanah Permeter milik Warga, berikut Pepohonan dan Bangunan yang ada yang ada didalamnya , entah itu Bangunan bersifat Permanen atau semi Permanen. Pada saat Pemerintah membutuhkan untuk keperluan tertentu, yang konteksnya untuk sarana kepentingan umum. Siapakah dan apakah sebagai penentu nilai Transaksi bagian dari kinerja Fraksi, atau Komisi, ataukah hasil Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara makro.

Contohnya yang sekarang tengah trending topic, soal rencana Pembebasan Lahan berkebutuhan Satu Hektare, yang di sosialisasikan Dua Tahun lalu kepada Warga pemilik Lahan . Untuk difungsikan Tempat Parkir bagi pengendara yang menggunakan Kendaraan Roda Dua maupun Empat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, di Jalan Jenderal Sudirman Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Anggota DPR besutan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ayip Adi Ruli Hanafi mengatakan. " Harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP. Red). Berdasarkan biaya pembangunan Tanah dan Bangunan, termasuk biaya Pembangunan renovasi dan sejenisnya " ucap Adi.

Di waktu yang sama ( 27/07/24 ) H. A.Tb Khatibul Umam M.Pd menerangkan. " Harus berdasarkan kesepakatan Kedua belah pihak, sesuai dengan Harga Jual beli yang ditentukan Pemerintah. " Demikian keterangan Anggota DPR sekaligus Politisi dari Parta Golongan Karya ( Golkar ) .

Ketua DPR Kabupaten Pandeglang TB Udi Juhdi SE Menjelaskan. " Sejatinya adalah melalui kajian Apresial. Dan Apresial tersebut yang berhak menentukan penilaian berdasarkan Harga Pasar, Nilai Jual Objek Tanah dan metode - metode lainnya, itulah kewenangan Apresial sesuai dengan peraturan yang berlaku." Terang Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Lalu apa yang disebut Apresial, Siapa yang berhak berperan sebagai Apresial, apakah Apresial itu diperankan secara Individual ataukah berupa Tim, dan apa saja Tugas Pokok dan Fungsi Apresial. Dasar Hukum apa yang digunakan sebagai landasan kerja Apresial ?

Pembaca.
Sehubungan dengan terbatasnya kolom. Maka Topik ini Kami sajikan secara bersambung . (MR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanpa Pemberitahuan. Koq ! Tiba - Tiba PLN Matikan Lampu

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Minggu Malam Senin sebagian Kota Labuan gelap lantaran Mati Lampu." Boleh saja Mati Lampu kalau memang it...