Selasa, 27 Agustus 2024

Aneh. Ada Apa ? Wartawan Tidak di ijinkan Liput Sosialisasi MCB



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Ada apa ? Ketika Kontak Publik akan meliput kegiatan sosialisasi Mini Circuit Breaker (MCB) di Aula Kantor Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Rabu 
(28/08/24) Seseorang dari pihak penyelenggara yang mungkin ditugaskan di Bangku Pertama, menerima Peserta keluar masuk ruangan, sekaligus menghadapi Buku bertuliskan daftar hadir. bertanya kepada Kontak Publik soal kehadirannya ditempat itu. Wartawan pun menjawab bahwa predikatnya adalah Pers, bukan dari utusan atau Penduduk atau bagian dari Pemerintahan suatu Desa di Kecamatan Labuan.

Selang beberapa detik kemudian, berdasarkan etika profesi yang disandang. Wartawan memohon ijin untuk mempublikasikan sosialisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pers. Bahwa Pers bertugas Menulis, Menganalisa, dan melaporkan suatu peristiwa kepada Khalayak.

Orang yang ditanya Kontak Publik malah bersikap kontras artinya secara langsung tidak mengijinkan, Jika Sosialisasi itu diliput oleh Pers. Dengan beralasan Kegiatan itu sifatnya tertutup.

Jika tertutup kenapa tidak dipasang Huruf diatas Pintu Masuk dengan Kalimat " RAPAT / MUSYAWARAH / PERTEMUAN / DISKUSI / TERTUTUP UNTUK WARTAWAN." Sebab Ketika kalimat itu terpasang, sudah pasti Wartawan akan menghormati, akan menghargai, akan mematuhi apa yang disampaikan dari Kalimat itu.

Bukti yang terlihat, suasana Sosialisasi di Aula menggunakan pengeras suara, Pintu keluar masuk cukup terbuka, Beberapa Pintu Jendela terbuka, Orang berlalu lalang keluar dan masuk secara bebas. Tidak ada pengawalan ketat, tidak ada Aparat Penegak Hukum yang diperankan sebagai Garda terdepan.

Adapun apa ini ? Tidak bolehkah diketahui olah Konsumen pengguna Listrik yang tidak hadir dari Acara itu ? Tidak bolehkah dipublikasi dan diketahui Masyarakat luas ? Apakah atas kejadian itu akan timbul sebuah Praduga ?

Laporan ini akan dijadikan bahan selanjutnya, sebelum membahas pada persoalan Pers soal Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. / Bersambung . (Die/Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-  Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi...