Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, melakukan audiensi ke Kantor PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Labuan pada Kamis (8/8/2024).
Saat dikonfirmasi wartawan, Adi selaku anggota KNPI Labuan mengatakan," bahwa audensi dipicu dengan pembahasan soal tenaga kerja lokal, CSR, Kemasyarakatan para pekerja kantor PLN Labuan.
"Termasuk yang lagi sunter saat ini.
Dan juga sebelumnya kita cek lokasi atau investigasi terlebih dahulu, terkait SOP galian atau kabel tanam sepanjang jalur jalan nasional, yang berada di Ciateul Labuan berikut sepanjang trotoar yang ada di wilayah Desa Kalang Anyar" kata Adi kepada wartawan selaku anggota KNPI Labuan.
"jadi saya belum pernah mendengar adanya bantuan CSR dari Kantor PT.PLN Labuan kepada masyarakat setempat, soal karyawan juga, dan paling utama menurut saya tidak sinkron antara data aturan dengan fakta yang terjadi dilapangan soal kabel tanam tersebut dan diduga semua melabrak aturan" terang Adi.
Menambahkan keterangan Adi,
Galih Artaminata Kusuma, S.Pd. selaku ketua KNPI labuan, juga menuntut agar pihak PT. PLN ULP Labuan membuka, menyampaikan status pelaksana pekerjaan galian kabel tanam yang dimaksud.
"Pokonya saya tidak mau tahu, kita mendesak pihak PLN, siapa yang mengerjakan proyek tersebut, nama perusahaannya apa dan siapa direkturnya, itulah yang harus bertanggung jawab dan pihak PLN juga sejauh mana pertanggung jawaban pengawasan Pekerjaan tersebut, artinya mutlak pihak PLN juga harus bertanggung jawab" tegas Galih Artaminata Kusuma.
"Jadi apapun jawaban dan juga tanggapan dari pihak PLN labuan hasil audensi tadi, menurut kami tidak memuaskan, karena pihak PLN Labuan tidak terbuka dan hanya penuh pembelaan diri dengan alibi-alibinya serta diduga hanya menutupi pertanggung jawabannya sendiri saja" ungkap Galih.
Masih dikatakan Ketua KNPI Labuan, ia juga memaparkan peraturan yang ia tau
"berdasarkan peraturan undang-undang ketenaga listrikan nomor 30 tahun 2009 pasal 1 angka 1, pasal 2 ayat 2 semua akan dijabarkan oleh Undang-undang tersebut, jadi menurut saya, saya yakin jawaban dan notulen yang akan disampaikan tidak sinkron,
Makanya kita berencana akan mengadakan aksi demo besar-besaran karena percuma, diduga mereka tidak akan bertanggung jawab, adapun soal pengerjaan perbaikan itu kan memakai anggaran baru bukan pertanggung jawaban pelaksana dan pengawasan yang sudah terjadi" tandasnya. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar