Sabtu, 03 Agustus 2024

Desas Desus 7000 Matrik Ton Batu Bara Tumpah, Mencemari Di Bayah,LP3B Banten Angkat Bicara



kontakpublik.id,LEBAK - Ketika bisnis pelayaran modern mulai bergerak isu iklim bukan masalah yang besar. Sehingga, pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian kapal di tengah lautan maupun di pelabuhan tidak perlu dipusingkan oleh operator dan pemilik kapal.

Namun Direktur Jendral Hubungan laut (HUBLA) harus memahami dengan saksama kondisi transportasi laut nasional. memahami perkembangan teknologi/sistem transportasi laut dan aspek-aspek lain yang terkait dengan transportasi laut.

Tak kalah pentingnya untuk dipahami oleh Direktur jendral hubungan laut (Hubla) adalah praktik dan tren bisnis transportasi laut yang terus berkembang. Pola perdagangan internasional melalui laut (sea trade) hari ini tak lagi sama.

Begini:
Di pantai Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kamis ( 1-8-2024 ), ada Tongkang yang akan menuju ke PT.CEMINDO GEMILANG.tbk, mendengar informasi itu dari warga setempat, kami dari Aktivis Lembaga Penjaga Pesisir Pantai Pulau - Pulau Banten. (LP3B ). langsung Investigasi turun ke lokasi titik koordinat pantai bayah tepat di mana lokasi Tugboat TB. AMURANG,dan Tongkang BG.MANALINES 815 MILIK PT.GAHARU terdampar,sehingga menghitamkan wilayah pesisir pantai Bayah dan sekitarnya.

Diduga Tongkang BG.MANALINES yang membawa batu bara tersebut terdampar diakibatkan cuaca buruk dan terombang ambing terdorong oleh gelombang. Dengan membawa beban muatan Batubara di perkirakan kurang lebih sebanyak 7000 matrix ton yang di angkut berceceran dan menghitamkan di sepanjang pesisir pantai bayah, sehingga keindahan pantai tersebut mendadak menjadi hitam pekat di penuhi oleh tumpahan batu bara sebanyak kurang lebih 7000 matrix ton. Berdasarkan undang-undang nomor 17 Tahun 2018 dan PM. Nomor 21 Tahun 2010 tentang pencegahan perlindungan maritim.

pada tahun 2019 di pulau deli Kabupaten Lebak banten, pernah terjadi pula tongkang yang bermuatan batu bara terdampar,dan menumpahkan batu bara di sekitar pantai dan perairan pulau deli,Dan sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan oleh pihak perusahan,sehingga perusahan telah melanggar peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014.sehingga terulang kembali tumpahan batubara di wilayah perairan bayah dan sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan dan asuransi.

Batu bara tersebut telah menutupi dan mencemari lingkungan maritim sepanjang pesisir pantai bayah,dan mengganggu bagi habitat ,ekosistem,biota laut,terutama bagi warga sekitar yang merasakan dampaknya yang sangat signifikan.dan sudah melanggar peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) UU Nomor 32 Tahun 2009.



Kami sempat mendatangi dan meminta keterangan kepada pimpinan KUPP kelas lll Labuhan,dan beliau sedang tidak ada di kantor. sehingga kami bertemu dengan salah satu petugas KUPP yang tidak mau di sebutkan namanya. Tentang terjadinya Laka tongkang BG.MANALINES 815,yang bermuatan batu bara sebanyak kurang lebih 7000 matrix ton tersebut di perairan bayah, beliau akan menyampaikan ke pimpinan nya,agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kejadian yang di akibatkan oleh cuaca buruk, ujar beliau kepada kami, LEMBAGA PENJAGA PESISIR DAN PULAU-PULAU BANTEN (LP3B).

Bukan hanya lingkungan yang rusak,akan tetapi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari hasil laut nelayan pun juga akan merasakan dampaknya, bila mana Pemerintah Pusat,dan Daerah tidak segara menindak lanjuti persoalan ini, mulai Dari perangkat hukum,maka menjadi perkara lingkungan hidup,sehingga tidak ada efek jera bagi pihak perusahaan dan juga menjadi hal biasa bagi pihak perusahan dan asuransi.
Pertanggung jawaban pada UU no 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) telah mengaturnya.

Kami dari LEMBAGA PENJAGA PESISIR DAN PULAU-PULAU BANTEN (LP3B) bersama para AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP, agar Dinas dan para Instansi yang terkait dalam masalah segera menyikapi gugatan perkara ini kepada pihak perusahaan dan asuransinya.

Bila mana dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak melakukan tindakan, maka kami dari.LEMBAGA PENJAGA PESISIR DAN PULAU-PULAU BANTEN (LP3B),bersama para AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP AKAN MELAKUKAN AUDENSI,kepada pihak HUBLA Berdasarkan aturan per Undang-Undangan Nomor 17 tahun 2008 dan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang perlindungan maritim dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014, KLHK. Peraturan Perlindungan (PPLH) UU Nomor 32 Tahun 2009.

Berharap Negara menjaga wibawa dengan melihat perkara ini jangan di jadikan permasalahan sosial, akan tetapi menjadi persoalan pencemaran lingkungan pantai.harus segera mungkin di bersihkan oleh pihak perusahaan dengan pengawasan pemerintah dan melibatkan penegak hukum dan masyarakat yang terdampak. Sehingga beban tidak di pikul oleh Negara,karena ada unsur indikasi kecelakaan.janganlah di bangun opini dengan bencana alam pihak pengusaha dan pelaku bisnis bebas begitu saja," Tegasnya. (Do)

Editor: Rudi bako

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis Terkesan Arogan Saat Di Konfirmasi

Kontakpublik.id, PANDEGLANG – Masih seputar program, Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ciseureuhen, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, B...