Kamis, 08 Agustus 2024

Dewi Dan Iing Calon Bupati Mangkir Di Sidang Perkara Perdata


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Sidang perkara perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN Pdl dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Kamis (8-8-2024). Ketua Majelis Hakim Panji Answinarta, S.H, M.H yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan sidang dibuka

Para pihak yakni penggugat: Arminah sebagai penggugat I, Dan Teja Negara penggugat II Dan Didampingi kuasa hukumnya yaitu Advokat Dede Kurniawan, SH,MH dan Advokat Aziz Zulhakim, SH, dan tergugat I Nunung Nurazizah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang hadir dan juga turut tergugat I Febri Setiadi, SPd hadir; selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang diperintahkan memasuki ruang sidang Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;
Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai

Acara Pembacaan Gugatan Pihak Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang (Nunung Nurazizah),
Tergugat II (Raden Dewi Setiani), Tergugat III (Iing Andri Supriadi).

Termasuk Ketua BAWASLU Kabupaten Pandeglang (Febri Setiadi) sebagai Turut Tergugat I, Ketua DKPP RI sebagai Turut Tergugat II, Bupati
Pandeglang (Irna Narulita) sebagai Turut Tergugat III, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang (Tubagus Udi Juhdi) sebagai Turut Tergugat IV serta Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai Turut Tergugat V.

Terlihat secara seksama sidang panggilan pertama, Tergugat I, Ketua KPU Pandeglang hadir dan Turut Tergugat I Ketua BAWASLU Pandeglang juga hadir. Namun tergugat II Raden Dewi Setiani S.Sos dan tergugat III, Iing Andri Supriadi, SH , mangkir tidak nampak terlihat di ruang sidang.

Walau terkendala soal identitas di pihak tergugat I dan Turut Tergugat I, pada akhirnya sidang berjalan lancar, Majlis Hakim ketok palu untuk sidang selanjutnya tunggu satubulan yang akan datang.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, melalui keteranganya, Ketua KPU, Nunung Nurazizah, bahwa, kalau kami, adalah pelaksana kegiatan
Kalau pembuatan prodak hukum itu ada ada di wilayah pusat , jadi kami hanya pelaksana saja, selama itu tidak ada dalam tahapan yang sedang kami laksanakan menjadi wilayah kebijakan kami

Lalu spanduk yang Terpasang di Billboar kalau untuk bagian itu bukan bagian kami karena tahapan masak Kampanye
ini kan cenderung kepada alat peraga sosialisasi yang pasangankan saat kampanye, kampanyenya kita belum memasuki ini , ini belum memasuki sebagai alat peraga kampanye,ini hanya APS biasa. Katanya

Sikap Nunung tentang pemanggilan di sidang perkara perdata ini, menurutnya,
Kami harus meluruskan bahwasanya ini bukan kewenangan KPU, kami sebagai pelaksana dari pilkada ini sesuai tahapan PKPU no 2 tahun 2024 kampanye itu terlaksana setelah ada penetapan calon dan saat ini kami baru memproses bakal calon itu baru perseorangan saja sedangkan jalur partai masih terkendala lagi, kami baru membuka pendaftaran calon itu dari tanggal 7 sampai 29 Agustus 2024

Mudah-mudahan publik memahami ini belum masuk tahapan kampanye dan terpasangnya alat peraga seperti itu tidak menjadi kewajiban KPU,
kami disini sebagai pelaksana teknis dari pencalonan tidak membuat kebijakan masalah alat peraga kampanye walaupun alat peraga yang di kemas KPU nanti pada saat masa kampanye. Tuturnya


Terpisah dengan Ketua BAWASLU Pandeglang Pebri Setiadi terkait masalah calon dan bakal calon, terkait persidangan hari ini kemarin kami juga sudah menerima surat pemanggilan dari pengadilan negeri kabupaten Pandeglang dimana didalamnya itu saya secara pribadi mewakili kelembagaan sebagai turut tergugat I dalam permasalahan terkait alat peraga adapun nanti sikap dari Bawaslu saya pikir kami sudah menyusun jawaban-jawaban yang didalilkan oleh penggugat yang kemudian nanti akan kami bacakan dalam persidangan selanjutnya

Sebetulnya sebelum ada gugatan dari dua mahasiswa Untirta itu ini kami sempat dikaji digedung DPRD Pandeglang, ya waktu ada kegiatan dialog publik yang di gelar oleh LBH di kabupaten Pandeglang Masalah alat sosialisasi atau alat peraga 
Kami menyampaikan di forum diskusi itu kenapa BAWASLU tidak mempunyai kewenangan, 
yang pertama, secara Regulasi memang kami tidak bisa menindak berkaitan dengan alat peraga yang hari ini banyak mengatas namakan calon terus bakal calon. secara kewenangan kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan dan penertiban dengan hal itu, cuma kami pada saat itu memberikan alternatif solusi untuk mendorong pemerintah kabupaten Pandeglang dalam hal ini lebih spesifiknya mungkin di KESBANGPOL terus kemudian di DPMTSP Dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban keluar dari tahapan kampanye 

Nah kalau terkait dengan gugatan dari 2 mahasiswa UNTIRTA, 
kami pada prinsipnya bekerja berdasarkan regulasi, artinya segala konteks pencegahan, pengawasan kemudian penindakan terhadap dugaan pelanggaran berdasarkan pada regulasi.
Mangkanya kejadian ini saya pikir mudah- mudahan juga jadi Yudis potensi bagi regulasi pemilihan kedepa, artinya bahwa ada kepastian hukum sebelum masuk pada tahapan pencalonan dan kampanye yang akan di gelar bulan Agustus September 2024 dan seterusnya.

Menanggapi sidang perkara perdata gugatan dari 2 mahasiswa UNTIRTA kepada tergugat, Neng Khofifah selaku mahasiswi STAISMAN Pandeglang yang menghadiri berpendapat bahwa, ini sidang pertama baru tahap pemanggilan saya lihat yang hadir hanya 2 tergugat dan Turut tergugat yaitu KPU dan BAWASLU, sidang berjalan lancar selanjutnya tinggal menunggu pada 4 Minggu kemudian, sementara tergugat II dan III tidak hadir dari calon bupati Dewi dan Iing. Pungkasnya (Rudi Suhaemat)

Editor: Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Soal Pembebasan Lahan RSUD, Warga Butuh Konsekuansi.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kesimpulan Sosialisasi yang digelar Pada Hari Minggu 13 November Tahun 2022 di Gedung PGRI Kecamatan Labuan Ka...