Kamis, 22 Agustus 2024

Diduga Oknum Kaur perencanaan Sekaligus Opdes Desa Senangsari Bungkam, Saat di Konfirmasi



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.

Pelaksanaan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata, kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hal tersebut dilakukan Oknum (PJ) Desa senangsari dan juga kaur perencanaan sekaligus operator desa (Opdes) Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.


Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh inisial (IA) selaku kaur perencanaan sekaligus operator desa senangsari selaku pegawai  Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

Selain itu, dari hasil penelusuran tim Media, ditemukan ada yang dinilai janggal dalam program Dana Desa (DD) tahap 2 (T.A) 2024, pekerjaan pembangunan rehab drainase yang diduga tidak sesuai speak perencanaan dan juga dianggap Mar'up atau pembekakan anggaran.
 
 
Di sinyalir pekerjaan pembangunan rehab drainase yang berlokasi di kampung Kadudampit RW 03 Desa Senangsari janggal bahkan kuat dugaan dimanfaatkan oleh oknum (PJ) Kades Senangsari  untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari program tersebut.pasalnya anggaran pembangunan rehab drainase DD tahap 2 sebesar 109.28900 (Seratus sembilan juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) diduga pekerjaan tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).


Bahkan tidak hanya itu, program bantuan provinsi (Banprov) T.A 2024  yang menurut informasi, sama sekali belum ada kegiatan yang di laksanakan (PJ) kades Senangsari, sedangkan menurut pengakuan Herlis selaku kaur keuangan desa,Dana anggaran Banprov sebesar 100.000.000 sudah dicairkan pada bulan kemarin,dan uang tersebut langsung di ambil oleh (PJ) kades Senangsari pada hari itu juga disalah satu Bank yang ada di wilayah kabupaten pandeglang.

Maka dengan itu, kami meminta kepada pihak DPMPD Provinsi,Badan pemeriksa keuangan (BPK), Inspektorat Kabupaten Pandeglang,segera melakukan tindakan pemanggilan oknum (PJ) kades senangsari,untuk dilakukan pemeriksaan dan juga di audit soal Dana Desa (DD) T.A 2024 dan juga Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov). (Do)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Langsung Gas! FK-PKBM Pandeglang Gelar Jambore Di Menes

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Pandeglang menggelar Jambore pendidik...