Kamis, 29 Agustus 2024

Halang - Halangi Tugas Wartawan,Sudah Siapkah Hadapi Pasal 8 Ayat (1)



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Wartawan tidak diijinkan melakukan peliputan. Wartawan dianggap sama sekali tidak memiliki fungsi. Kejadian fatal itu sempat terjadi Rabu lalu (28/08/24) di Aula Kantor Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Sebelumnya Hari itu Tiga Unit Kendaraan Roda Empat parkir di Halaman Kantor Camat Kecamatan Labuan. Wartawan bertanya pada pekerja Kecamatan ada apa, ada kegiatan apa, dari Instansi mana, dalam rangka apa. Siapa saja yang datang, Siapa saja yang Duduk di Kursi, lalu adakah Narasumbernya , Kemudian Pesertanya dari level mana.

Pekerja Kecamatan menuturkan. " Ada kegiatan Sosialisasi dari PLN, Sepenglihatan Saya yang di Undang hanya Satu Orang dari tiap - tiap Desa sebagian lagi dari pihak Kecamatan bahkan Pak Camat juga ada, tapi dari pihak kepolisian dan Koramil entah ada entah tidak ada, sebab Saya tidak melihat." Jawabnya.

Dari Spanduk yang terpasang di Aula saat itu terbaca sebuah kalimat. Keselamatan ketenaga Listrikan Sosialisasi Penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) & Listrik yang aman bagi Masyarakat. Dibawahnya ada kalimat Agustus 2024. ya hanya Kalimat itu yang terpasang, tanpa dibubuhi Nama Tempat dan penulisan Tanggal pelaksanaan.

Acarapun berlangsung. Terlihat ruangan Aula begitu lengang, beberapa gelintir peserta Duduk dengan posisi berhadap - hadapan dengan sejumlah Petugas dan Narasumber, berikut Camat Kecamatan Labuan. Kursi yang tersedia sebagian besar dibiarkan kosong lantaran sepinya peserta. Bahkan Jumlah yang hadirpun mudah dihitung dengan Jari.

Berdasarkan etika Pers berikut Adab Habluminanas. Wartawan minta ijin untuk meliput kegiatan tersebut, lantaran Sosialisasi itu begitu penting bagi Masyarakat luas, untuk diketahui dan mengetahui tentang bagaimana cara penggunaan MCB dan Listrik yang baik dan yang benar, sehingga tidak lagi terulang sebuah kejadian tragis yang belum itu terjadi, rentetan terbakarnya Rumah penduduk di Dua Lokasi. Antara lain di Desa Tenjo Lahang Kecamatan Jiput dan Desa Caringin Kecamatan Labuan. semuanya diakibatkan konsleting Listrik.

Sayangnya niat baik Wartawan ditolak oleh Salah Satu Tamu ( dikatakan Tamu sehubungan keberadaannya bukanlah pada Institusi tempatnya bekerja. Red ) " Oh tidak bisa Pak ini tertutup. " Jawab Orang yang dihubungi Wartawan cukup Idealis Berbaju PLN.

Kalimat tertutup yang sangat Konyol. Sebab Pintu keluar masuk terbuka, Jendela terbuka, pengeras Suara terdengar , dan peserta bebas keluar masuk tanpa pengawalan Petugas Ketat apalagi bersenjata.

Dari kesimpulan Sosialisasi itu sepertinya Dia sudah siap berhadapan dengan Pasal 8 ayat (1) yang termaktub pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

" Tugas dan Profesi Wartawan itu dilindungi oleh Hukum. Jika memang kejadiannya seperti itu Laporkan saja pada APH. " Terang Ketua LSM DPD Gempita Kabupaten Pandeglang M Yaya. (Die / Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-  Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi...