Kontakpublik.id,KALIMANTAN TIMUR - Masalah Anti Islamophobia yang diusung Aspirasi Emak-emak Indonesia semakin meyakinkan relevansinya untuk terus diperjuangan jika mengacu pada beragam kejadian yang memojokkan Umat Islam seperti yang terjadi di Inggris hingga peristiwa yang terjadi di Indonesia seperti hebohnya masalah Jilbab yang sempat tidak boleh digunakan oleh anggota Paskibraka Putri akibat ulah BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila). Termasuk fenomena lama perihal agama yang dinyatakan sebagai musuh Pancasila.
Kalau pun pernyataan Kepala BPIP itu tidak khusus ditujukan kepada agama Islam, justru lebih seru lagi akibat dari statemen itu yang menjustifikasi semua agama dia anggap sebagai musuh Pancasila.
Lantas pertanyaan yang tidak kalah menarik, apakah sungguh seperti itu tugas dan fungsi pokok BPIP ingin membangun ketegangan umat beragama yang mengklaim bahwa keyakinan yang dipercaya oleh umat beragama itu adalah musuh Pancasila ?
Agaknya, salah urus BPIP yang seharusnya melakukan pembinaan, mengapa jadi terkesan justru hendak membinasakan keyakinan yang dipercaya oleh umat beragama ?
Lalu bagaimana dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang dimaksud dalam sila pertama dari Pancasila itu ? Sungguhkah makna dari sila pertama yang terkandung dari Pancasila itu tidak bisa dipahami sebagai nilai-nilai keagamaan yang religius meliputi segenap pemahaman umat dari semua agama yang beragam adanya di Indonesia ?
Wajar saja bila banyak pihak menanggapi kegaduhan dari penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka Putri pada HUT RI Ke-79 di Penajam, Kalimantan Timur tahun 2024 sebagai bagian dari upaya untuk mendangkalkan akidah generasi muda Indonesia, meski tidak kalah banyak pula yang beranggapan sebagai pengalihan isu agar masyarakat luas tidak melihat kasus besar yang hendak disembunyikan supaya tidak menjadi sorotan publik. Tetapi yang pasti, keculasan BPIP sudah berulang kali terjadi seperti kedunguan melontarkan pendapat secara umum dan terbuka bahwa agama itu musuh Pancasila.
Secara akademik, kecerobohan melontarkan pernyataan serupa itu sungguh konyol dan dungu, karena bagaimanapun pernyataan yang pongah itu akan dipahami masyarakat umum secara linier -- hitam putih -- sebagai upaya membenturkan umat beragama dengan Pancasila. Dan semua umat beragama jadi merasa dianggap tidak Pancasilais atau bahkan bagi mereka yang merasa telah divonis sebagai warga bangsa Indonesia yang dianggap anti Pancasila.
Sedangkan bagi pihak lain, tidak kalah banyak juga yang menanggapi pernyataan tentang agama yang dikatakan sebagai musuh Pancasila itu sebagai usaha membangun narasi tentang Islamophobia untuk membenturkan umat beragama yang sudah susah payah berupaya membina kerukunan antar umat beragama untuk hidup rukun dan damai dalam kebersamaan seperti telah menjadi kesepakatan dalam dokumen Abu Dhabi yang ditandai tangani pada 4 Februari 2019 oleh Imam Besar Al Azhar, Ahmad Al Tayyeb bersama Bapa Suci, Paus Fransiscus.
Karena itu, janji terakhir Presiden Joko Widodo hendak memberi sanksi terhadap keculasan Kepala BPIP, sungguh serius hendaknya dilakukan sebagai penutup dari semua janjinya selama dua periode menjabat Presiden Republik Indonesia (2014-2024) yang belum terwujud dan ditunggu oleh warga masyarakat yang sedih dan kecewa. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar