Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Apa maksud sebenarnya Petugas dari PLN saat digelarnya sosialisasi penggunaan Mini Circuit Breaker (MCB) di Aula Kantor Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tiba - tiba Melarang Wartawan untuk melakukan peliputan tersebut. Sehingga secara tidak langsung sikap yang perlihatkan mengundang praduga, Takut terbongkarkah borok PLN kalau memang hal itu benar, atau memang ingin menampakkan diri sebagai petugas yang hebat, disiplin, dan idealis. " Sosialisasi tidak bisa diliput . Untuk apa ? " Ucapnya .
Wartawan dibekali Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers adalah wujud kedaulatan Rakyat dan menjadikan dasar menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Sementara Salah Satu bagian dari Tupoksi Wartawan adalah melakukan Wawancara kepada Narasumber untuk memperoleh data outentik, untuk selanjutnya disampaikan kepada Publik.
Adapun Jika mencermati legalitas PLN. adalah sebuah Perusahaan dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu Negara itu milik siapa ? .
Jika memang keinginan Petugas yang saat itu berperan sebagai penerima peserta Sosialisasi. Meski Hari itu Rabu (28/08/24) peserta sendiri hanya beberapa gelintir dan selebihnya adalah pekerja Kecamatan di Kantor Kecamatan Labuan. Maka otomatis berlaku pasal 18 ayat ( 1 ) dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
" Laporkan saja jika memang seperti itu. Toh hal itu demi kebenaran dan demi menegakan aturan yang sebenarnya." Terang M Yaya Ketua DPD LSM Gempita Kabupaten Pandeglang. (Die / Dho).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar