Minggu, 18 Agustus 2024

Lagi, Oknum Kepala Desa Diduga Korupsi


Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Banten, Layangkan surat, perihal
Permohonan Data, surat tersebut ditunjukan kepada Kepala Desa Leuwi Balang, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Senin (18-8-2023).

Begini Kata Nana selaku pengurus PBSR:
Diduga pada Pelaksanaanya, penggunaan anggaran Desa Tahun anggaran 2024 tahap 1 adanya unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut.

Dalam hal ini PBSR tetap
menjungjung tinggi azas praduga tak bersalah serta mengedepankan Dasar : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945,
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun
2001,

PeraturanPemerintahNomor71Tahun2000Tentang TataCara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Terkait Perihal diatas kami memohon kepada yang berkepentingan agar dapat memberikan jawaban
secara tertulis.

Saat di Konfirmasi, Kepala Desa Leuwi Balang, Sarnata, belum bisa memberikan penjelasan, lantaran sedang TAKZIAH di rumah Duka,"Saat ini saya blm bisa jawab pak nuju dinu paiten' minta maap sblmnya". Katanya (Rudi Bako)

Editor Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Pandeglang Menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pandeglang Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi BUMN (BRI Cabang Pandeglang)

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Pandeglang Angkat Bicara tentang Persoalan kasus tindak pidana Korupsi D...