Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pembangun tanpa pasang Site Plan kenapa, mengapa, ada apa, belum pahamkah soal Undang - undang Keterbukaan Publik, belum siapkah menghadapi aturan yang sudah di perundang - undangkan, sementara Pemerintah melalui Institusi terkait, tidak mungkin serta merta memberikan begitu saja peluang bagi Mereka ( Kontraktor ) untuk membangun sebuah objek yang konotasinya demi dan untuk terciptanya wujud pemberdayaan.
Pemberdayaan sendiri sifatnya umum, salah Satunya disektor Pendidikan, Pemberdayaan dan memberdayakan pencerdasan Anak Bangsa, melalui fasilitas yang diselaraskan dengan kebutuhan kegiatan belajar dan mengajar itu sendiri.
Boleh saja Site Plan disimpan rapi, bahkan bila perlu tidak boleh diketahui siapapun. Dan itu bisa masuk akal apabila Objek yang dibangun dari Kantong Pribadi, dari Anggaran hasil jerih payah personil. Bukan dari Duit Rakyat, bukan dari hasil Pajak, bukan dari sub keringat Rakyat.
Ketika Duit Rakyat digunakan, ketika Duit Rakyat dialokasikan pada subjek tertentu, tidak bolehkah Rakyat tahu, terlarangkah Rakyat mempertanyakan, tabu kah Rakyat mengetahui ini dan itunya. Lalu apa makna dan fungsinya Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008.
Yang jelas itu adalah hasil jerih payah para cendekia di legislatif, yang jelas itu bukanlah sebuah instrumental, yang jelas itu adalah aturan, itu adalah ketentuan, dan itu adalah bentuk kepastian , demi dan untuk diketahui Rakyatnya, Masyarakatnya, Warganya, berikut sosial kontrol itu sendiri yang dilandasi dengan aturan perundang - undangan Nomor 40 Tahun 1999.
Kejadian konyol itu sempat terjadi Sabtu sore (24/08/24) Ketika Wartawan mempertanyakan Site Plan Pembangunan Dua Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri Teluk 3. Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
" Ini Pak Site Plan nya " Ujar Salah Satu pekerja memperlihatkan pada Wartawan. Akan tetapi bukan Site Plan yang diperlihatkan, tetapi berupa papan Proyek. (Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar