Rabu, 21 Agustus 2024

Parah! Pemdes Senangsari, Anggaran Banprov Sudah di Cairkan Namun Belum di Realisasikan



Kontakpublik.id,PANDEGLANG -  Untuk meningkatkan pembangunan Infrastruktur dan peningkatan ekonomi di masyarakat Pedesaaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui program Bantuan Provinsi (Banprov) telah merealisasikan anggaran dana sebesar 100.000.000.(seratus juta rupiah) ke pemerintahan desa (Pemdes) Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi banten tahun 2024.

Anggaran bantuan provinsi (Banprov) yang telah di cairkan oleh kaur keuangan desa dan juga (Pj) kepala desa senangsari didalam penggunaan nya sangat disayangkan, sampai sekarang masih juga belum di realisasikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Galih salah seorang Aktivis Pandeglang saat ditemui di kediamannya Rabu (21-8-2024).


Ia mengatakan," bahwa sangat disayangkan anggaran bantuan provinsi (Banprov) sebesar 100.000.000,.telah di cairkan untuk pembangunan rehabilitas kantor desa, 10 jamban/Toilet untuk warga,dan juga (TMT) tambahan makanan,sampai saat ini belum direalisasikan.

Seperti yang terjadi di Desa senang sari kecamatan pagelaran sampai saat ini diduga pekerjaan tersebut belum dikerjakan.

Pasalnya anggaran Banprov  yang sudah di cairkan dan sampai saat ini nampak belum ada kegiatan pelaksanaan , Diduga kuat dikorupsi oleh oknum (PJ) kepala Desa, Padahal pencairan keuangan anggaran Banprov sebesar 100.000.000,. sudah di cairkan oleh kaur keuangan desa dan juga (PJ) kades Senangsari di salah satu Bank diwilayah kabupaten Pandeglang beberapa bulan lalu.


Namun sangat disayangkan  Anggaran Banprov tersebut di Desa Senangsari, belum ada pekerjaan sama sekali,kata Galih.
 

Masih dikatakan Galih," ada apa dengan (PJ) kepala desa senangsari, anggaran Banprov sebesar 100.000.000,.sudah di cairkan pada bulan kemarin,namun peruntukannya belum sama sekali di kerjakan atau direalisasikan," Ungkap Galih.


Lanjut Galih," Jika mengacu kepada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, dengan jelas mengatur mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,

 pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Senangsari  Kecamatan Pagelaran, justru sebaliknya dengan turunnya Anggaran Banprov, sampai saat ini, belum ada realisasi pembangunan apapun seperti pekerjaan rehab kantor desa, 10 jamban/toilet kepada warga,dan juga Tambahan makanan (TMT) tersebut, 

Maka dengan ini kami selaku aktivis Pandeglang bersama teman-teman dalam waktu dekat-dekat ini akan melayangkan surat Audensi ke kantor desa senangsari untuk berdialog langsung dengan (PJ) kepala desa senangsari,untuk mempertanyakan Seputar Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dan juga anggaran  Bantuan Provinsi (Banprov),Tegasnya. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jacob Ereste : Dewan Penasehat Presiden Idealnya Diisi Oleh Semua Tokoh dan Pemuka Agama Yang Ada

  Harapan Sri Eko Sriyanto Galgendu sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara dalam pemerintahan Presiden Jendral (Purn) H. Prabowo Subianto mel...