Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Polemik seputar tender proyek Rehabilitasi Alun-alun Kabupaten Pandeglang semakin memanas. Terindikasi kecurangan dalam proses tender proyek tahun 2024 di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (SATKER DINDIKPORA) Pandeglang memicu desakan kuat dari Rekanan agar tender proyek tersebut segera dibatalkan. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Pandeglang. Jika tidak ada tindakan yang tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah dimasa depan.
Soal Tender, tentu akan ada pihak yang terpilih dan tidak terpilih. Hal yang sama juga berlaku bagi Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam aturan, hak peserta tender yang digugurkan dalam evaluasi pokja pemilihan berupaya untuk memberikan koreksi/sanggahan kepada Pokja. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Adanya sanggahan, hampir bisa dipastikan karena adanya kesalahan dalam evaluasi penawaran, Penyimpangan terhadap ketentuan, atau adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan, persaingan yang tidak sehat dan adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif, Penyalahgunaan wewenang baik itu oleh Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA, Kepala UKPBJ, atau bahkan Kepala Daerah. Dalam arti Penyanggah memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan apabila ditemukan indikasi kecurangan pada proses pemilihan tender
Kisruhnya proyek tender tersebut di UKPBJ Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi perdebatan dari pihak rekanan.
Pasalnya Proyek dengan nilai HPS Rp. 3.768.820.000.00, melalui Anggaran APBD 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten pandeglang, dianggap telah merugikan dan mendzolimi salah satu pihak rekanan, sebut saja SAM selaku Kuasa Direktur CV Selaras And Moura atau disingkat (SAM).
Diduga Pokja Pemilihan Rehabilitasi Alun-alun Pandeglang telah melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan dan Pokja Pemilihan melakukan Evaluasi Penawaran dengan tidak cermat, tidak normatif dan hanya berdasarkan asumsi dengan mengabaikan Fakta Integritas dan Intelektualitas sehingga merugikan peserta tender dalam hal ini pihak rekanan CV SAM.
Menurut SAM paket tender Rehabilitasi Aalun-alun Pandeglang harus dilakukan PEMBATALAN TENDER/TENDER ULANG dan dikembalikan kepada ketentuan sebagaiaman mestinya yaitu dengan menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai (berdasarkan aturan bukan pesanan) dan Ruang Lingkup Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi/SBU (PB010). Tidak lagi memaksakan dengan menggunakan Sertifikat Badan Usaha SBU BG009/Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
Kuasa Direktur CV SAM juga mempertanyakan ke kepala UKPBJ Kabupaten Pandeglang mengapa sampai dengan saat ini proses tender Tahun Anggaran 2024 kebijakan khusus Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Pandeglang masih menggunakan metode Pembuktian Kualifikasi secara daring/online padahal pemenang tendernya hampir 95% perusahaan lokal sedangkan di Kabupaten/kota dan provinsi lain di Indonesia sudah tidak lagi menggunakan metode pembuktian online.
Merasa dirugikan Kuasa Direktur CV SAM, melaporkan surat tembusan sanggahan kepada pihak internal (Inspektorat Kabupaten Pandeglang) dan pihak lain yang terkait, agar dapat dilakukan Uji Forensik/Bedah dokumen penawaran peserta dan dilakukan pemeriksaan terhadap Pokja Pemilihan dan PPK Kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari para pihak terkait.
Berdasarkan Hasil wawancara Dengan Kuasa Direktur SAM pada Kamis (22-8-2024). DI Kantornya Begini:
“ dari rangkain proses tender dan data yang ada pokja sudah berbuat makar, tidak cermat, tidak lagi mengedepankan professionalitas. Menurutnya Peserta Tender hanya 2 penyedia yang melakukan penawaran harga, yaitu CV SELARAS AND MOURA diurutan pertama dengan harga penawaran Rp. 3,377,499,999.99 atau 89.83% dan di urutan ke dua CV SUCI PRATAMA dengan harga penawaran Rp. 3,691,786,241.65 atau 98.19% dari HPS Rp. 3.760.000.000,00. Dengan selisih harga harga penawaran antara CV SELARS AND MOURA dengan CV SUCI PRATAMA sebesar Rp. 314,286,241.66
Dari Hasil Evaluasi Pokja CV. SELARAS AND MOURA dinyatakan GUGUR EVALUASI TEKNIS dengan keterangan Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan dan bukti bayar iuran BPJS satu bulan terakhir, Tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor berupa sertifikat atau akta jual beli atau surat perjanjian sewa kantor sesuai dengan alamat kantor tersebut, Referensi personel manajerial kurang dari yang di persyaratkan yaitu pada referensi pengalaman kerja tahun 2022.
Saya sudah melakukan sanggahan kata SAM, dari semua hasil evaluasi tesebut di atas dan kami nyatakan sudah terpenuhi sacara persyaratan, seharusnya CV SELARAS AND MOURA dinyatakan LULUS EVALUASI TEKNIS dan saya sudah mengingatkan pokja agar bekerja secara cermat dan by data bukan asumsi tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait contoh salah satu contohnya pokja menyatakan dari hasil evaluasi “Referensi personel manajerial kurang dari yang di persyaratkan yaitu pada referensi pengalaman kerja tahun 2022 padahal dari Dokuem yang pokja upload jelas tertulis pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) F. PENETAPAN PEMENANG point. (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
Bukannya menerima sanggahan bahwa pokja telah melakukan kesalahan evaluasi dengan mengingkari perintah dokumen dan Berita Acara Hasil Pemberian penjelasan tender sehingga proses tender harus dievaluasi ulang/dibatalkan malah menyatakan pengalaman personil tidak dapat dihitung karena Pekerjaan Pembangunan Mako Polsek Angsana Tahun Anggaran 2022 dianggap tidak pernah ada dan kami penyedia dan PPK Polres yang bertanda tangan di surat referensi kerja personil atau semua pihak yang terkait(Bagian Perencanaan, Pokja Polda,Team Teknis Polda, Team Teknis DPUPR, Penyedia, PPK dan PA/Kapolres) pada Pembangunan Mako Polsek Angsana Tahun 2022 dianggap memberikan keterangan dan bersama-sama membuat Surat Perintah Kerja Piktif (tidak pernah ada). Saya selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Mako Polsek Angsana Tahun 2022 mempertimbangkan untuk melakukan gugatan terhadap Pokja Pemilihan Rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tersebut
Sayangnya, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik, saat di Konfirmasi terkait tender Rehabilitasi Alun-alun Pandeglang, malah menghindar dari Awak Media, begitu juga Kabid Pendidikan Kepemudaan dan Olah raga juga sama kompak ogah di Konfirmasi, bagai mana dengan inspektorat, rupanya sama saja seragam membisu. Ada apa hayo!!
Bersambung...(Rudi Bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar