Rabu, 21 Agustus 2024

Pokja ULP Makar



kontakpublik.id,PANDEGLANG-Persekongkolan dalam tender merupakan kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena persekongkolan tersebut dapat merugikan pelaku usaha lainnya yang beritikad baik untuk menjalankan usahanya

Praktek yang dilakukan antara penawar tender selama proses penawaran, untuk melaksanakan kontrak kerja yang bersifat umum, dan proyek lain yang ditawarkan Pemerintah.

Salah satunya tender rehabilitasi alun-alun Pandeglang, Provinsi Banten, dengan pagu anggaran 3.768 820.000.00 yang di gelar oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang diduga sudah tidak sehat, Makar atau sudah salah kaprah dan akan sarat korupsi.

Hampir tiap tahunya Tender digelar selalu ada dugaan persaingan usaha tidak sehat, Pokja ULP Kabupaten Pandeglang yang terkesan sudah dari awal pemenangnya di siapkan, sehingga dengan alasan yang tidak rasionalpun bagi CV/PT yang lain itu akan di batalkan sekalipun persyaratan lengkap. Demikian disampaikan Ketua AMIRA, Rohikmat, kepada Media ini pada Rabu (21-8-2024). Di Kantornya

Menurutnya, tidak hanya direktur CV. Selaras And Moura Samsuha saja yang diduga dibatalkan tanpa dasar dengan jelas ketika ikut tender di Pokja ULP Kabupaten pandeglang, kami menduga masih banyak pengusah-pengusaha yang ikut tender itu di batalkan dengan tanpa dasar karena memang dugaan kuatnya ada monopoli proyek dalam sistem Pokja ULP. Jelasnya

Kita apresiasi masih ada pengusaha kabupaten pandeglang yang peduli ingin memperbaiki sistem pokja ULP, kami harap ini harus di tanggapi dengan serius oleh APH.

Untuk menindak lanjuti Polemik di Pokja ULP pandeglang, Kami bersama Pengurus DPC-AMIRA dalam waktu dekat akan melakukan aksi ujuk rasa untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti aduan dari pengusaha tersebut. Ujarnya (Rudi Bako)

Editor: rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Warga Datangi DLHK Pandeglang Soal RSUD Labuan. Ada Apa ?

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sejumlah Warga mulai dari Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Ormas Karang Taruna dan Pemilik lahan (Lahan dalam p...