Kamis, 01 Agustus 2024

Realisasi Banprov, Soal Rehabilitasi Kantor Desa Bojongmanik Tidak Terpasang Papan Informasi


Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Proyek tanpa ada papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya,kamis(01-8-2024).

Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diketahui Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,

Seperti Hal nya Terjadi di desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Yang mendapatkan anggaran Provinsi (Banprov),sejumlah Rp.100.000.000
Di Dapati Sebuah Proyek Gedung Rehabililitasi Kantor Desa itu tak dipasang papan nama informasi proyek Namun hanya papan informasi Dana (Banprov) yang Terpasang di halaman kantor desa Bojong manik.

"Pasal nya menurut para pekerja Bangunan tersebut dari awal pembangunan sampai saat ini tidak Terpasang papan informasi soal anggaran rehabilitasi kantor desa".

sangat di sayangkan oleh awak media kontakpublik.id bahwa pembangunan ini tidak ada papan proyek, Salah satu cara untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa adalah dengan menggunakan papan proyek.

Papan proyek adalah papan yang menampilkan informasi tentang proyek pembangunan, termasuk lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan, hal itu agar dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas.Saat dikonfirmasi kepala desa Bojongmanik sedang tidak ada di kantornya,dan di telepon via WhatsApp pun tidak menjawab.(Devi/Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Warga Datangi DLHK Pandeglang Soal RSUD Labuan. Ada Apa ?

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sejumlah Warga mulai dari Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Ormas Karang Taruna dan Pemilik lahan (Lahan dalam p...