Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Untuk meningkatkan pembangunan Infrastruktur dan peningkatan ekonomi di masyarakat Pedesaaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui program Bantuan Provinsi (Banprov) telah merealisasikan anggaran dana sebesar 100.000.000.(seratus juta rupiah) kepada pemerintahan desa (Pemdes) Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi banten tahun 2024,Anggaran bantuan provinsi (Banprov) yang telah di cairkan oleh kaur keuangan desa dan juga kepala desa labuan, didalam penggunaan nya sangat disayangkan, sampai sekarang ada beberapa pekerjaan yang belum di realisasikan. Hal tersebut diungkapkan oleh warga labuan yang tidak mau disebutkan nama nya saat ditemui di kediamannya selasa 3-9-2024
Ia mengatakan," bahwa, anggaran bantuan provinsi (Banprov) sebesar 100.000.000,.telah di cairkan,salah satu nya untuk pembangunan jamban/Toilet untuk 10 keluarga penerima manfaat,sudah jelas jelas pembangunan Jamban untuk 10 keluarga penerima manfaat (KPM), itu program atau pembangunan sekala prioritas dari anggaran bantuan provinsi,seperti yang terjadi di Desa Labuan sampai saat ini diduga pekerjaan tersebut belum dikerjakan bahkan belum sama sekali dirasakan manfaatnya oleh 10 Warga.
Pasalnya," anggaran Banprov yang sudah di cairkan dan sampai saat ini nampak belum ada kegiatan pelaksanaan pembangunan jamban untuk 10 keluarga penerima manfaat, Diduga kuat dana anggaran tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa,Padahal sudah jelas pencairan keuangan anggaran Banprov sebesar 100.000.000,. sudah di cairkan oleh kaur keuangan desa dan juga kades labuan di salah Bank beberapa bulan lalu.
Namun sangat disayangkan sampai sekarang pembangunan jamban tersebut belum ada pekerjaan nya sama sekali,
Masih dikatakan warga" ada apa dengan kepala desa labuan,salah satu program pembangunan sekala prioritas seperti jamban masih belum direalisasikan,juga dirasakan manfaat nya oleh 10 warga kurang mampu, namun anehnya anggaran Banprov sudah di cairkan pada bulan kemarin, Ungkapnya.
"Jika mengacu kepada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014. tentang Desa, dengan jelas mengatur mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Labuan justru sebaliknya dengan turunnya Anggaran Banprov, sampai saat ini, belum ada realisasi pembangunan jamban untuk 10 keluarga penerima manfaat.
Maka dengan ini kami meminta kepada pihak Pemdes labuan khususnya kepala desa labuan untuk segera merealisasikan pembangunan jamban kepada 10 penerima manfaat,kami juga meminta kepada pihak Kecamatan Labuan agar segera memanggil kades labuan untuk diberikan teguran atau pembinaan." Tegasnya.
Sementara Kepala desa Labuan,Dedi Supriadi ,saat mau ditemui di kantor desa labuan tidak ada di kantor, ,hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan dari pihak kades, selaku pengguna anggaran dan juga penanggung jawab sepenuhnya. (Do)