Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial pada Jum'at, (20/9/2024), Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang memvonis bebas sdr. Liem Hoo Kwan Willy terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak dengan vonis bebas.
Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi sdr Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.
Agung lodaya selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang menduga," bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoma perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.
"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalo pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yg menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga "Katanya,
Lanjut Agung lodaya mengatakan," bahwa keterangan Sdr.Yogi yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa sdr willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara sdr yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa cina dan ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa indonesia.
"Kalo tidak ada sdr. Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat yogi tidak bisa bahasa cina dan ayi tidak bisa bahasa indonesia" ujarnya.
Masih menurut Agung Lodaya," bahwa dirinya berharap kepada komisi yudisial agar secepatnya mendindak lanjuti laporan pengaduan ini dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor,Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor.
Senada dengan Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri yang sering disapa Tayo Mengatakan," pelaporan yang dilakukan oleh ketua Bidang Hukum Ham dan Lingkungan hidup itu bagian dari kajian yang cukup panjang dilakukan oleh HMI cabang Pandeglang dalam melestarikan alam dan menjaga warisan dunia yang berada pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ini yang betul-betul harus kita jaga bersama baik wisatawan atau pun masyarakat local. " Ungkap tayo sapaan akrab nya.
Catatan penting yang harus kita ketahui. Taman Nasional Ujung Kulon merupakan taman nasional tertua di Indonesia yang sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991 serta Badak Cula satu ini bagian dari aicon kabupaten pandeglang. " Ungkapnya
Jelas kita ketahui bersama, badak menjadi maskot turnamen FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023 lalu, dan menjadi hewan yang dilindungi dengan adanya kejadian perburuan badak pada kawasan TNUK ini menjadi persoalan yang harus di tangani serius oleh aparatur penegak hukum apalagi bukan baru-baru ini sudah sering terjadi. "
Entis, mengatakan badak harus kita jaga bersama, dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum terhadap pemburu badak dan jelas sudah tertangkap beberapa pelaku bahkan penadah dan penyambung yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) bahkan yang
ketika maraknya perburuan badak, terjadi ulah oknum yang tak bertanggungjawab ini menjadi hal yang harus kita jaga bersama demi kelestarian alam yang ada di Taman Nasional ujung Kulon ini.
Apalagi terbukti melakukan perburuan dan penjualan badak atau Cula badak, pada kawasan konservasi ini karena jelas badak ini hewan yang sangat di lindungi, dengan adanya keputusan Pengadilan Negri (PN) Pandeglang, ini membuat kami sangat kecewa dan heran karena pelaku penjualan badak atau Cula badak itu di Vonis bebas oleh hakim PN Pandeglang."
Semoga komisi yudisial (KY) dapat memberika sangski yang setimpal terhadap oknum Hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kami cukup apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari pandeglang yang mengawal perkara ini.
Dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang selalu konsisten dan menjaga, Kawasan Taman Nasional ini bahkan dapat mengungkap pelaku perburuan badak yang sudah terjadi sekian lamanya." (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar