Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Pembangunan dan pelayanan akan berjalan sebagaimana mestinya disetiap Desa bila para perangkat Desa menjalankan aturan sesuai standar operasinya atau sesuai dengan ungang undang yang berlaku.
Kepala Desa baik yang definitif(hasil pilkades) maupun pejabat sementara(Pj) harusnya bersinergi dengan staf dan atau perangkat Desa lainnya termasuk dengan mitra kerjanya Badan permusyawaratan Desa ( Bpd) dalam mengelola potensi Desa terutama pelayanan masyarakat.
Diduga Pj (pejabat sementara) kades Palurahan ada pembiaran indisipliner pada perangkatnya yaitu Sekdes.Belum ada teguran baik lisan maupun tertulis.
Terkonfirmasi warga palurahan yang minta tidak disebutkan namanya sebut saja Panjul bahwa selama ini ( tidak disebutkan sejak kapan) Sekdes tidak oftimal kehadirannya sehingga mengganggu kinerja dan pelayanan, tidak optimal kehadirannya disinyalir yang bersangkutan punya tugas lain yang tidak berkorelasi dengan Desa.,disamping itu jg ada kendaraan inventaris yang dipakai monopoli oleh yang bersangkutan(sekdes) sedangkan biaya operasionl dan perawatan dibebankan pada dana desa.Harapan warga (yang terkonfirmasi) berharap ada tindakan tegas dari pj kades dan instansi terkait (Pemdes/Dpmpd).
sebelumnya awak media mengkonfirmasi ke pj dan sekdes yang bersangkutan via chat watshap tidak ada jawaban perihal tersebut.(Alifudin/Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar