Sabtu, 21 September 2024

Kenapa Rakyat Harus Memilih Calon dan Wakil Calon Kepala Daerah



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sebagaimana termaktub dalam Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia ( HAM ) Pasal 43 Ayat ( 1 dan 2 ) " Setiap Warga Negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum, berdasarkan persamaan Hak, melalui Pemungutan Suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang - undangan.

Kenapa Harus memiliki Hak, dan kenapa harus  memilih, Contohnya dalam waktu dekat ini Rakyat akan memilih Kepala Daerah baik itu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang. Itu semua sebelumnya sudah diatur dari Undang - Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ( Ayat 2 ) bahwa Kedaulatan ada ditangan Rakyat.Dan Rakyat memiliki kewajiban serta bertanggung jawab dalam memilih Pemimpin yang akan mengatur Mereka.

Lalu apa sebenarnya Gubernur itu. Dalam Bahasa Portugis disebut Governador, dalam Bahasa Spanyol adalah Gobernador, sementara dalam Bahasa Belanda disebut Gouverneur. Akan tetapi dari perbedaan penulisan dan sebutan tersebut, berakar dari Bahasa Latin ( Pinggiran . Red ) artinya Gubernare. Atau pengertian lain adalah Gubernur yang artinya Penguasa.

Berbeda dengan sebutan Bupati. Kalimat Bupati diambil dari Bahasa Sansekerta dan memiliki Dua Suku kata. Bhu artinya Tanah atau Bumi, sementara Pati adalah Penguasa atau Bangsawan. Jabatan Bupati sebelum Tahun 1945 hanya berlaku di Tanah Jawa, Madura, dan Bali.

Gubernur maupun Bupati itu sendiri adalah Jabatan Politis bukan Aparatur Sipil Negara. Selamat berpesta Demokrasi, dan menentukan pilihan sesuai dengan Hati Nurani. Bulan November mendatang." (Dhie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 02 BEDOL BALONG UNGKAPAN RASA SYUKUR

Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Sebagai rasa sukur calon bupati dan wakil bupati pandeglang nomor urut 02, Rd Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi...