Jumat, 06 September 2024

Parah! Pembangunan 10 Jamban di Desa Labuan Belum di Realisasikan,Membuat Aktivis Muda Angkat Bicara



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pengelolaan anggaran dana desa (DD) juga anggaran bantuan provinsi (BANPROV) adalah hal yang mutlak untuk di informasikan kepada seluruh warga desa. namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi pemerintah desa (Pemdes) Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu salah satu aktivis muda asal Pandeglang angkat bicara." Menurutnya,masyarakat desa wajib tahu soal pengelolaan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat,provinsi dan juga kabupaten.

Itu jelas diatur dalam amanat  undang-undang No.6 tahun 2012 tentang pengelolaan anggaran dalam pasal 27 ayat (d) menjelaskan, kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa soal anggaran yang dikucurkan ke setiap desa.

Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh kepala desa labuan sesuai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan desa dan juga penanggung jawab anggaran sekaligus pengguna anggaran,yang seharus nya kepala desa labuan menjalankan tugasnya sesuai asas aturan keterbukaan publik,akuntabel dan partisipatif. Justru ini malah terbalik,diduga anggaran bantuan provinsi (Banprov) tahun 2024 yang sudah dicairkan oleh kaur keuangan desa pada bulan lalu di duga di pakai untuk kepentingan pribadi kepala desa,seperti pembangunan sekala prioritas seperti jamban untuk 10 Warga kurang mampu,sampai sekarang masih belum dirasakan manfaat nya oleh warga." Ungkap Agus Hidayat, kepada kontakpunlik.id Jumat (6-9-2024).

Agus Hidayat juga menambahkan," banyak hal yang harus masyarakat ketahui mengenai pengelolaan anggaran dana desa (DD) maupun anggaran bantuan provinsi (Banprov),seperti pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan desa,ketahanan pangan,BLT DD,masih banyak pengelolaan anggaran yang lain baik berupa fisik maupun non fisik.

Pemerintah desa labuan terkesan tertutup atau takut untuk menyampaikan laporan pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat kenapa dan ada apa sebenar nya,


Agus Hidayat juga menegaskan," dengan adanya pemberitaan di salah satu media online,kaitan adanya dugaan anggaran bantuan provinsi (Banprov) yang juga belum di realisasikan oleh kepala desa labuan seperti pembangunan jamban untuk 10 warga penerima manfaat,sudah jelas kades labuan telah menggelapkan anggaran untuk kepentingan pribadi,justru yang seharusnya anggaran untuk pekerjaan 10 jamban tersebut sudah di rasakan manfaatnya oleh 10 warga penerima manfaat, apa lagi itu pembangunan sekala prioritas dari Gubernur Banten.

Mengingat anggaran untuk pembangunan 10 jamban sebesar 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) bukan sedikit dan itu uang amanah dari APBD provinsi untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat desa labuan.

Maka dari itu ," kami meminta kepada inspektorat,DPMPD dan juga Kecamatan Labuan,untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa labuan untuk dimintai pertanggung jawaban nya,karena ini menyangkut uang pajak dari masyarakat yang mana seharusnya bantuan provinsi ini sudah dirasakan manfaat nya oleh warga.

Kami juga berharap kedepan nya,pemerintah desa labuan dalam hal ini kepala desa labuan lebih bisa transfaran terkait pengelolaan  (ADD) (DD) Dan juga (BANPROV) tersebut," Pungkasnya. (Do)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pena Keadilan Mahasiswa Bongkar Dugaan Pungli dan Ketidaksesuaian Peruntukan Penerima PKH

Kontakpublik.id, Pandeglang – Pena Keadilan Mahasiswa, organisasi independen yang fokus pada isu sosial, hari ini membongkar dugaan praktik...