Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Soal gugatan dua mahasiswa UNTIRTA selaku penggugat I Arminah dan penggugat II Teja Negara menyebut Tergugat I Ketua KPU kabupaten Pandeglang tidak taat hukum dimana penggugat I dan II telah menguasakan kepada Advokat BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang.
Sidang perkara perdata pada Kamis (5-9-2024) agedanya kelengkapan para pihak dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2024/PN Pdl. Di ruangan Profesor Doktor Kusumah Atmaza, Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten, terbuka untuk Umum di gelar.
Pemanggilan secara resmi dan patut, bertanda sebuah perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.
Pastinya Jurusita Pengadilan telah memanggil para pihak agar datang menghadap ke Pengadilan. Setelah para pihak baik Penggugat,Tergugat, dan Turut tergugat menerima relaas panggilan sidang tersebut, semuanya diwajibkan untuk datang menghadiri persidangan.
Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat III Iing Andri Supriadi, Turut tergugat I Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi, Turut tergugat II Ketua DKPP-RI Hedy Lugito, Turut tergugat III Bupati Pandeglang Hj.Irna Narulita, Turut tergugat IV Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB. Udi Juhdi, dan Turut tergugat V Ketua KSAN Prof. Pramusinto, Apakah ada pihak yang tidak melakukan kewajiban tersebut?..
siap-Siap saja nanti Dapat Putusan Verstek dalam persidangan, ini merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan tentunya.
Walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya. Ya.. Bisa saja tergugat yang tidak memberikan kehadirannya dimuka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya.
Salah satunya pihak Tergugat II Raden Dewi dan tergugat III adalah Iing yang mengaku Calon Bupati Pandeglang, ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan ke 1 dan ke 2. Bisa saja kemungkinan pihak tergugat tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah.
Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat). Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah.
Meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan Verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah, sehingga dianggap Tergugat mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat.
Menanggapi hal itu, Advokat Aziz Zulhakim, S.H, menyebut bahwa Sidang ke 2 bahwa Raden Dewi sebagai tergugat dua dan Iing sebagai tergugat tiga tidak hadir, turut tergugat 3 dan turut tergugat 4.
Saya lihat tadi yang hadir kuasa hukum tergugat 1yaitu KPU Pandeglang yaitu saudara Samsuri, turut tergugat 2 saudara Febri Setiadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang dan kuasa hukum DKPP RI sebagai turut tergugat 2.
Kuasa Hukum Penggugat yaitu Aziz Zulhakim menyampaikan bahwa "Negara ini adalah negara hukum, jadi siapapun yang hidup dinegara ini harus taat, tunduk, dan patuh kepada hukum. Jadi jika para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir di persidangan dalam panggilan pengadilan maka saudara Dewi Dan Iing tidak patuh dan taat terhadap hukum
Saya sampaikan dengan tegas , tidak ada profesi dan jabatan apapun yang berdiri tegak diatas hukum, jadi artinya semua orang dinegara ini harus tunduk, taat dan patuh terhadap hukum .
Lalu bagaimana dengan tergugat II yaitu Raden Dewi Setiani dan tergugat III Iing Andri Supriadi akan menjadi pemimpin yang baik jika tidak patuh dan tidak taat terhadap hukum? tutur Aziz Zulhakim selaku kuasa Hukum Penggugat, di Pengadilan Negeri Pandeglang sambil mengakhiri wawancaranya dengan Media ini. (Rudi Bako)
Editor: Rudi