Jumat, 13 September 2024

Part III : UKPBJ Pandeglang Kebal Hukum, Seolah Inspektorat Itu ada dan Tiada

 




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Semua warga Negara sama didepan hukum . Hal itu sudah ditegaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 1, namun kenyataanya di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tidak berlaku, masih saja ada Yang kebal Hukum, membuat seseorang atau suatu entitas tidak dapat ditindak secara hukum.


Seolah Inspektorat Pandeglang, antara ada dan Tiada, seperti hendak Cuci tangan menolak untuk melakukan sesuatu yang lebih berkaitan dengan yang namanya proses sanggahan, artinya tidak mau terlibat dalam kesalahan yang dibuat Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Pandeglang, Pokja dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika begitu Inspektorat lupa akan tugasnya. Padahal Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia ini, meskipun itu presiden ataupun anak presiden sekalipun.


Buktinya, setelah diumumkannya pemenang tender paket proyek Rehabilitasi alun-alun Pandeglang

dengan nilai HPS Rp. 3.768.820.000.00, melalui Anggaran APBD 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten pandeglang, dianggap telah merugikan dan mendzolimi salah satu pihak rekanan Kuasa Direktur CV Selaras And Moura (SAM).


Merasa didhoimi dan di curangi, Peserta tender kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yakni CV SAM  sudah melayangkan sanggahan kepada Pihak Inspektorat Pandeglang dan Polres  terkait hasil penetapan pemenang yang dinilai Makar dan terindikasi main curang, walau begitu tetap saja tidak diproses oleh Inspektorat.


Sanggahan ini dilakukan oleh SAM selaku kuasa Direktur sekaligus peserta tender, yang memprotes atas hasil penetapan pemenang pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pandeglang jauh-jauh hari sudah diminta agar dibatalkan namun tetap membandal


Kabarnya UKPBJ Pandeglang  terus menjadi sorotan, terindikasi melakukan penyelewengan jabatan, dengan menekan pokja untuk memenangkan tender terhadap pemenang tender CV Suci Pratama  yang seharusnya dibatalkan. Sebab dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja tidak segan-segan menabrak aturan yang sudah ditetapkan.


Tiba-tiba UKPBJ menetapkan pemenang dan langsung tebitkan Surat Perintah Kerja (SPK), kini proyek rehabilitasi alun-alun sedang dikerjakan, padahal saat penetapan paket tersebut masih dalam masa sanggah. Tapi langsung proses penandatangan kontrak, tanpa memperdulikan sanggahan, langsung memenangkan perusahaan lain


adanya indikasi persekongkolan yang dilakukan, persaingan yang tidak sehat dan adanya persyaratan tertentu yang diskriminatif, Penyalahgunaan wewenang pada Pokja Pemilihan, PPK, PA/KPA dan Kepala UKPBJ Pandeglang. Dalam arti Penyanggah sudah menyampaikan sanggahanya, ditemukan indikasi kecurangan pada proses pemilihan tender, namun tak di proses dan tak ditindaklanjuti.


Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri oleh media ini, pada Jum'at (13-9-2024) dikantornya tak ada jawaban yang jelas informasi yang dihimpun surat tugasnya belum terbit, termasuk Kepala Bagian Unit Kerja   Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pandeglang, Ade Taufik sudah tiga kali dikonfirmasi menutup diri, hingga berita ini di tayangkan sulit dihubungi. (Rudi Bako)


Editor: Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 02 BEDOL BALONG UNGKAPAN RASA SYUKUR

Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Sebagai rasa sukur calon bupati dan wakil bupati pandeglang nomor urut 02, Rd Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi...