Senin, 02 September 2024

Penanganan Perkara Audan HMI Pandeglang, di Limpahkan Ke Polres Serang Kota



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan perkara laporan pengaduan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang ke Polres Serang Kota. Demikian dikatakan Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri alias Tayo, Kepada Kontakpublik.id, senin (2/9/2024).

Surat pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan surat nomor B.18/710/VIII/2024/Ditreskrimum Polda Banten yang diberikan ke PC HMI Kabupaten Pandeglang tertanggal 29 Agustus 2024.

Dalam suratnya kata Tayo dijelaskan," bahwa penanganan perkara delik aduan PC HMI Pandeglang atas peristiwa dugaan penganiyaan terhadap beberapa pengurus dan kader HMI saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Serang dan kami pun melaporkan tentang adanya dugaan penghalangan Aksi Demonstrasi, dengan adanya pelimpahan ke Polres Serang Kota, dengan alasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah hukum Polres Serang Kota.


Masih dikatakan tayo," jelas apa yang kami sampaikan hari ini bagian dari Masyarakat Civil dan Yang berharap akan adanya perlindungan hukum di negri ini, dan kami menduga adanya aturan dan undang-undang yang di tabrak oleh oknum yang mengenakan Seragam Satria Banten PPBNI, dalam Undang - undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta aturan lainya yang berlaku." Tegasnya

Kami sebagai warga negara Indonesia yang berhak mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, maka kami meminta kepastian terhadap aparat penegak hukum, Karena jelas apa yang terjadi baik dalam dokumentasi dan fakta-fakta di lapangan itu kami punya, bahkan sebetulnya menghalang-halangi aksi adalah tindak kejahatan. " Ungkapnya

Perlu di pertegas kembali dalam Undang-undang jelas 1. Barang siapa yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan. Jelas hari ini kami ingin adanya perlindungan yang sama di mata hukum", ujarnya

Maka terkait dengan surat pelimpahan perkara ini, bagi kami tidak menjadi sebuah permasalahan, asalkan penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat bekerja profesional, tentunya dengan memproses laporan kami dan menindak tegas para pelaku itu. Karena kami warga negara yang taat hukum, maka sejauh ini kami masih mendengar dan mengikuti proses hukum yang ada saat ini," pungkas Tayo. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Di Duga Fiktif Warga Pertanyakan Anggaran Dana BUMDES Desa Cigondang

Kontakpyblik.id, PANDEGLANG - Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu sumber daya penting yang bisa membantu perkemb...