Kontakpublik.id, LEBAK - Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang mana akibatnya semata-mata merupakan tujuan sipetindak. Itu merupakan tindakan melawan Hukum. Seperti tindak pidana penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.
Begini:
Soal dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita bernama Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak Banten, turut menyita perhatian Anggota DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping untuk segera menangkap pelaku penganiayaan. Karena kata Agus, jika polisi lamban bergerak akan berdampak buruk pada citra polisi dalam penegakan hukum.
"Saya memantau kasus ini seperti agak lamban penanganannya. Bahkan saya dengar korban harus kesana kesini untuk mencari keadilan. Ke Polsek disuruh ke Polres. Dari Polres diarahkan lagi ke Polsek. Korban dibantu Kades sudah visum, artinya kan kerja polisi sudah makin ringan. Minimal sudah ada 2 alat bukti," tegas Agus, Jumat (13-9-2024) siang.
Legislator berkepala plontos ini pun meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di kasus ini. Karena jika polisi tebang pilih dan kurang cepat dalam penanganan kasus maka akan muncul potensi civil society.
"Di mata hukum semua sama, siapapun pelakunya harus diproses hukum jika terbukti bersalah. Tidak ada yang kebal hukum di negara kita. Ada kabar pelaku telah diusir dari tempat tinggalnya, ini kan arahnya mulai gerakan masyarakat. Polisi harus cepat bertindak jangan sampai makin melebar," tegasnya.
Walau demikian, Agus masih memiliki kepercayaan polisi akan profesional dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.
"Saya percaya polisi bisa profesional, apalgi kita tahu korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Jadi ini momentum polisi memberi bukti berpihak pada wong cilik pencari keadilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, pada Senin (2/9/2024) mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh 3 orang pria berinisial B, R, dan A.
Koinah mendapat bertubi-tubi pukulan bahkan tendangan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Hal itu diterimanya saat Ia berusaha melindungi sang anak, T (20) yang juga mengalami perlakuan yang sama. T bahkan mengalami luka sabetan senjata tajam.
Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping Resor Lebak Banten telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 32 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 7 September 2024 dalam penanganan kasus ini.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan memanggil dan meminta keterangan 2 orang terduga pelaku berinisial B dan R. Keduanya patut diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Koinah pada Senin (2/9/2024) di kediaman B di Desa Rahong, Malingping, Lebak, Banten. (Rudi Bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar