Kamis, 10 Oktober 2024

Baliho Paslon Nomor Urut 2 dirusak, Kuasa Hukum : Laporkan dan Hukum Pelakunya Sebagai Efek Jera



Kontakpublik.id,SERANG - Video perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah -  Najib Hamas beredar luas. Dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon Nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.

Lokasi perusakan Baliho Zakiyah-Najib tersebut terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum ,Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. 

Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum , Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, yang merusak baliho itu kini terancam pidana karena dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.  

Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang dimintai keterangannya Kamis,(10/10/2024)   terkait adanya video perusakan Baliho Paslon Nomor urut 2, membenarkan dan mengakui telah melihat video itu. Daddy Hartadi Kuasa Hukum Zakiyah-Najib mengaku sudah diminta oleh salahsatu warga untuk memberikan bantuan hukum  melaporkan perbuatan perusakan alat peraga kampanye itu. " Kita sudah lihat videonya. Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya. 

Dirinya juga meminta  Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak, dan menghukum pelakunya karena alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye", tegasnya.

Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya. "Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial", terangnya.

Ditambahkan Cecep, pihaknya hari ini, Kamis 10 September 2024, telah mendampingi Pelapor perusakan Baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu. 

"Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu  melanggar aturan hukum  sebagaimana di atur  UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo  Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud  dalam pasal 69 huruf a - h merupakan Tindak Pidana dan dikenai  Sanksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana", pungkasnya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jacob Ereste : Membangun Budaya Merdeka Melalui Media Online Berbasis Internet

  Sebuah organisasi yang tidak memiliki media sosial berbasis internet sendiri, boleh jadi belum memahami betapa besarnya peran media itu un...