Temuan Bareskrim Mabes Polri adanya 52 ribu situs konten judi online untuk segera ditindak lanjuti pemblokirannya oleh Kementerian Kominfo, sungguh luar biasa menunjukkan bahwa perjudian di Indonesia sudah sedemikian parah. Pernyataan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi Pers di Mabes Polri, 9 Oktober 2024 sudah sangat gawat.
Karena itu masalah utamanya, tidak cuma sekedar memblokir situs konten perjudian tersebut, tapi harus dibarengi penindakan terhadap pihak penyelenggara perjudian tersebut. Apalagi jumlah korban yang telah berjatuhan tidak alang kepalang banyaknya. Hanya saja untuk mengungkap siapa saja yang telah menjadi mangsa perjudian online tersebut, memang tidak terlalu penting. Toh, para korban itu sendiri sudah menanggung derita dan sengsara. Lagian mereka sendiri cenderung untuk menyembunyikan identitas dirinya.
Kepastian untuk menindak para penyelenggara judi online ini sangat penting untuk memutus mata rantai mafia perjudian dan untuk menghentikan segala bentuk perjudian yang masih sangat banyak alternatif pilihannya. Jika tidak, maka jumlah korban akan terus bertambah. Sebab warga masyarakat beranggapan bahwa lewat perjudian ini dapat menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesulitan hidup yang mendera hidup mereka.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring lewat Perpres No. 21 Tahun 2024 langsung berada dibawah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membuktikan bahwa masalah perjudian online di Indonesia sudah menjadi masalah yang serius. Salah satu sindikat judi online yang mampu dibongkar Dittipsiber Bareskrim Polri yang mencapai perputaran uang sampai Rp 685 milyar, jelas menunjukkan betapa besarnya jangkauan perjudian yang dilakukan oleh sindikat perjudian ini. Belum lagi ditambah dengan 52.151 situs judi online lainnya yang menerbar dalam masyarakat. Dari 198 kasus perjudian daring dengan menangkap 247 tersangka, perlu ditindak lebih lanjut agar dapat memberi efek jera serta memberantas praktek perjudian di Indonesia hingga tuntas dan dapat membebaskan rakyat menjadi korban. Sebab dalam rumusan perjudian, tak ada istilah bandar akan mengalami kekalahan.
Jadi jelas dan pasti, maraknya perjudian dalam bentuk apapun di Indonesia -- utamanya lewat situs online -- semakin memperburuk kondisi ekonomi rakyat. Karena perjudian dapat dipastikan bisa menimbulkan banyak kerusakan, tak hanya masalah ekonomi semata, tapi juga
merusak tatanan harmoni rumah tangga dan keluarga. Maka itu sikap tegas aparat penegak hukum untuk melindungi warga masyarakat perlu segera bertindak, sebelum jumlah korban lebih banyak berjatuhan. Karena tugas pemerintah wajib dan harus melindungi segenap warga bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman yang dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Banten, 12 Oktober 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar