Rabu, 02 Oktober 2024

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah Pandeglang



Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Instalasi Pengelolaan Air (IPA) berfungsi dalam mengelola air baku menjadi air siap di konsumsi atau di gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan lain sebaginya. Proses pengelolaan air baku yang di ambil dari air sungai maupun dari mata air  melalui beberapa tahapan dalam mekanisme pengelolaan air, Pada akhir agustus kemarin tepatnya  2024, pandeglang mengalami krisis air bersih hampir 12 kecamatan terdiri dari 63 desa dan 273 kampung yang terdampak kekeringan air bersih akibat kemarau, kejadian ini hampir tiap tahun terjadi di kabupaten pandeglang.

kami menyambut baik upaya yang di lakukan OPD dan stakeholder terkait dalam proses penanganan dampak kekeringan yang melanda, hampir sebagian kabupaten pandeglang akan tetapi upaya baik tersebut harus mampu selaras dari dan apa yang telah dilakukannya yakni dalam hal proses pengelolaan Air bersih yang dikekola oleh perusahaan daerah air minum Perumdam Tirta Berkah,ungkap Dedi korlap Aksi ll. Selasa (2/10/2024).


Dedi juga menyampaikan,"  Upaya Perumdam tirta berkah bukan hanya sekedar membantu pasokan air utamanya lebih kepada salah satunya untuk berkerjasama dengan OPD terkait mampu mengatasi dan memitigasi dampak dari kekeringan air yang sering melanda di kabupaten pandeglang hampir tiap tahun, ini yang kami nilai Perumdam Tidak melakukan mitigasi perencanaan dampak tersebut.

Masih dikatakan Dedi," Lebih miris masyarakat yang menggunakan jasa air bersih untuk pasokan minum dan sebagainya di tuntut tarif sebesar Rp.4.057 per kubik dengan dalih tarif penyesuaian dengan turunnya SK gubernur yang kaitannya permendagri terbaru mengenai tarif itu harus di atur batas bawah dan batas atas, ujarnya

Penyesuaian tarif air sebesar Rp.4.057 per kubik tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan  perumdam tirta berkah yang mempunyai “Visi Misi” Pelayanan yakni “kami senantiasa Memberikan pelayanan maksimal dan terbaik kehadapan anda” yaitu dengan sering terjadinya pipa distribusi air mengalami kebocoran mengakibatkan pengguna Air perumdam terhambat dan aktivitas masyarakat dalam perekonomian menggunakan air bersih jadi terganggu pendapatannya, ini kami anggap masalah-masalah sosial yang harusnya dengan penyesuaian tarif Perumdam sebesar tersebut harusnya berbanding lurus.

Lanjutnya' Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan warga negara berhak mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari dan badan usaha milik daerah yang mengurusi air dilarang semata mata mencari keuntungan, dilanjut sesuai permendagri nomor 71 tahun 2016 yang diubah beberapa pasal lewat permendagri 21 tahun 2020 mengharuskan penetapan tarif disesuaikan dengan kemampuan pelanggan membayar.


Korlap Aksi I Aditia Ihksan Nurrohman menambahkan,"  Untuk itu kami nilai dengan adanya keputusan Bupati Pandeglang No.690/kep.86-huk/2022 tentang penetapan tarif air minum pada perumdam tirta berkah di pandeglang perlu untuk dilakukan evaluasi total, dipandang apabila perlu untuk dicabut.

Lanjutnya' adanya dugaaan proses pengadaan bahan kimia untuk air bersih tidak dilakukan secara open publik, tidak dilakukannya dengan proses prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Sehingga berpotensi adanya dugaan ketidak transparan anggaran dalam pengelolaan air (Beban pengelolaan Air) 

Serta terindikasi adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Oknum Dirut,Oknum Pejabat perumdam tirta berkah dengan perusahaan PT Mustika Dipa sehingga tidak berdampak keterlibatan  kepada pengusaha lokal dengan hadirnya perumdam tirta berkah yang ada dikabupaten pandeglang, ujarnya

Kami menduga adanya proses perencanaan pengadaan bahan kimia tidak dilakukan secara terbuka oleh perumdam tirta berkah, kami menilai realisasi anggaran proses pengadaan bahan kimia air bersih diduga terjadi kolusi dan nepotisme dan informasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pengadaan air bersih dilakukan tertutup.

Untuk itu berkaitan hal dimaksud diatas kami dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI) menuntut :

1.Evaluasi keputusan Bupati Pandeglang No.690/kep.86-huk/2022

2.Dirut Perumdam Tirta Berkah Mundur dari Jabatannya.

3.Usut Tuntas adanya Oknum perumdam yang diduga  terlibat dalam kolusi dan Nepotisme penunjukan Perusahaan pengadaan Bahan Kimia Air Bersih

4.Turunkan Harga Air karena Dianggap tidak sebanding lurus dengan pasokan air kemasyarakat (Visi-Misi Pelayanan Perumdam)

5.Usir PT Dipa Mustika Dari Kabupaten Pandeglang.  (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KUNJUNGAN KAPOLDA BANTEN KE TPS KEC KADUHEJO PANDEGLANG

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Dalam rangka pelaksanaan pemilukada yang akan digelar besok 27 November 2024 mendapat perhatian khusus dari Bap...