Kontakpublik.id, SERANG - Salah satu calon wakil walikota serang yang berinisial A**s di duga berkampanye di perguruan tinggi Universitas Banten Jaya Serang dalam kegiatan Seminar Lingkungan yang di selenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik pada hari Kamis (03/10/2024).
Mahkamah konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dilakukan dikampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. Hal itu diatur MK dalam putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo di ruang Sidang Pleno MK.
Pasalnya, Calon Wakil Walikota Serang Inisial A**S belum mendapatkan izin untuk melakukan Kampanye di Universitas tersebut, hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Banten Jaya Melalui Pesan WhatsApp kepada Media,
"Tidak ada ijin dari rektor pak. Itu diluar agenda universitas. Katanya itu acara himpunan mahasiswa T. Lingkungan." Tegas Prof. Syadeli.
Ketua Bidang Organisasi Keluarga Besar Pelaku Usaha Muslim Provinsi Banten, Irfan Hidayatullah menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota serang pada pilkada 2024. Pada tanggal tanggal 23 September 2024 silam.
"Dengan adanya penetapan nomor urut pasangan kandidat tersebut maka itu merupakan sebuah gong publik bahwa masa kampanye sudah dimulai." Ungkapnya kepada Medi, Sabtu (05/10/2024).
Irfan juga menyayangkan kehadiran calon wakil walikota serang dalam kegiatan tersebut, karena untuk menjaga netralitas civitas akademika.
" calon wakil walikota serang yang berinisial A**s sepatutnya tidak hadir dalam kegiatan pada 3 Oktober 2024 di Universitas Banten Jaya karena agar menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas civitas akademika". Tandasnya
(Hamzah/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar