Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendesak aparat kepolisian polres Pandeglang agar mengusut tuntas pemilik Bathcing Plan dan galian c di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang untuk di tindak secara hukum. Sebab, perusahaan PT Patia Putra Mandiri tidak memiliki izin dalam menjalan usahanya.
"Kami meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak, sebab diduga keberadaan Bathcing plan dan galian c tersebut ilegal. Namun, perusahan tersebut masih beroperasi," kata ketua HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri, usai berunjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (25/11/2024). Unjuk rasa tersebut selain di Mapolres Pandeglang juga di lakukan di gedung DPRD D Pandeglang, Kantor satpol PP dan kantor DPMPTSP Kabupaten pandeglang.
Selain itu, Tayo sapaan akrabnya mengatakan, satpol PP untuk segera menutup Bathcing plan dan galian c tersebut. Sebab, karena tidak berizin keberadaanya tersebut tidak memiliki pemasukan bagi pemerintah.
"Sebagai penegak Perda harusnya pihak satpol PP bertindak dengan cepat, dengan menutup perusahaan tersebut. Jangan dibiarkan berlarut-larut," tuturnya.
Hal yang sama dikatakan oleh orator lainnya Moh Ilham, sebab apabila tidak di tutup dapat di pastikan akan menjadi suatu masalah, dan ancaman terhadap Sumber Daya Alam (SDA) serta kenyamanan masyarakat sekitar khususnya di Pandeglang.
"Kalau tuntutan kami tidak di indahkan, kami akan melakukan unjuk rasa kembali dengan masa yang lebih banyak dan akan terus mengawal kasus ini," ujarnya. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar