Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sebagaimana digagas Bapenas, terkait arah kebijakan Pendidikan di Indonesia Tahun 2025 - 2045. Bahwa pada Point 7 tertulis dilaksanakannnya percepatan wajib Belajar 13 Tahun, adapun jenjang Pendidikan yang ditempuh adalah 1 Tahun untuk Pendidikan Prasekolah dan 12 Tahun berikutnya adalah Pendidikan Dasar dan Menengah."
" Program Edukasi tersebut adalah bagian dari antisipasi atau bentuk pencegahan, sekaligus penanganan Kepada Anak, agar jangan sampai terjadi putus Belajar atau Anak tidak Sekolah (ATS.Red) " Demikian diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufiq. MPd. Di Aula Kantor Camat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Kamis (7/11/24).
Lebih jauh Muslim mengatakan. Untuk tidak terjadinya ATS. Pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Aparatur Pemerintahan Desa, Mulai dari Kepala Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa, para Ketua RT dan Ketua RW. Secara bersama -sama melakukan Validasi dan akurasi data pada Anak yang diketahui tidak bisa melanjutkan Pendidikan oleh karena disebabkan beberapa faktor. Melalui Program Gerakan Sarerea Lulus Sekolah (GSLS). Dan GSLS sendiri merupakan bagian dari Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan target berkala mulai dari Tahun 2021 hingga Tahun 2026.
" GSLS merupakan revitalisasi dari sebuah keadaan. Sehingga Anak kembali bisa menghidupkan Talenta berdasarkan Naluri yang ada pada dirinya." Tutur Muslim.
Dalam Sosialisasai tersebut. Muslim selain berperan sebagai Narasumber, juga hadir pembicara lain,diantaranya Camat Kecamatan Sumur. Korwil Disdikpora, Kepala KUA atas nama Kemenag. Kapolsek. Para Ketua RT.RW. juga 176 Peserta dan undangan lainnya. (Dhie).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar