Senin, 30 Desember 2024

Di Duga Fiktif, Warga Pertanyakan Anggaran Sebesar 60 Juta BUMdes Desa Padahayu-Cikedal



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu sumber daya penting yang bisa membantu perkembangan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sangat di sayangkan BUMDes  di Desa Padahayu Kecamatan Cikedal  Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, muncul tanda tanya besar mengenai penggunaan dana tersebut.

Warga yang menyayangkan dan mempertanyakan bagaimana dana BUMDes di desa Padahayu  digunakan dan untuk apa manfaatnya bagi mereka.

BUMDes adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola sumber daya desa guna meningkatkan perekonomian desa melalui berbagai usaha yang dapat memberikan keuntungan. Dana penyertaan modal sebesar 60.000.000 rupiah  yang diperoleh BUMDes Desa Padahayu  berasal dari anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Namun, meskipun BUMDes memiliki potensi besar, di beberapa desa, seperti di Desa Padahayu  Kecamatan Cikedal , masyarakat merasa kurang mendapatkan manfaat yang jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan warga,apalagi di duga anggaran penyertaan modal sebesar 60.000.000 belum sama sekali di berikan kepada pengurus BUMDES sesuai dengan peruntukan nya,

Salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan," Bumdes Desa Padahayu, itu untuk musyawarah dengan masyarakat sendiripun itu tidak ada aslinya itu tidak ada.

Uang Bumdes itu kalau di bekukan itu salah apalagi dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi  kepala desa,itu kan uang dari pemerintah dana desa bukan uang pribadi  kepala desa.

Itu uang dari pemerintah, kalau masyarakat ada uang turun dari pemerintah harus ada keterbukaan   kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui apa  manfaatnya untuk Desa juga masyarakat.

Warga masyarakat Berharap dengan Bumdes ini ada keterbukaan dengan masyarakat karena masyarakat ingin mengetahui apah manfaatnya buat masyarakat. Tegasnya."

Sementara Kepala Desa Padahayu Eman Rajudin Senin (30/12/2024) saat di konfirmasi kontakpublik.id, untuk di mintai kelarifikasi juga hak jawab persoalan BUMDES Menyampaikan," untuk persoalan anggaran BUMdes di Desa Padahayu, tinggal menunggu waktu saja, masih tahapan pengurusan BUMdes  harus berbadan hukum atau ber akta notaris, karena saat proses pembikinan rekening BUMdes di salah satu Bank, sangat di persulit, pihak Bank mengarahkan BUMdes  tersebut harus ber akta notaris atau ber badan hukum, jadi kami kesulitan mau transfer juga karena prosesnya anggaran penyertaan modal BUMdes sebesar 60.000.000,. dari bendahara Desa transfer  ke rekening BUMdes, jadi itu kesulitan nya dikarenakan BUMdes Padahayu belum mempunyai Rekening, ini sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, tahapan proses dari akta notaris saja." Ungkapnya. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Batubara Tumpah di Pesisir Pulau Popole. Warga Lakukan Aksi

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sejumlah Warga,umumnya berdomisili di Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Ra...