Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Sebaran ceceran batu bara dari tongkang yang terdampar di pulau popole semakin meluas sampai menyebrang sepanjang ke pesisir pantai Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,
Bukan hanya batu bara, tongkang yang patah yang diidentifikasi sudah tidak bisa dievakuasi dengan cara ditarik sudah mengalami pergeseran posisi.
Hal itu diungkap oleh Mulya, seorang pegiat sosial berprofesi jurnalis yang tergabung dalalm Komunitas Wartawan Labuan (KAWAL) yang investigasi langsung ke lokasi pulau popole.
"kejadian tongkang batu bara terdampar itu kurang lebih 20 hari yang lalu, dan kemarin kita kembali ke lokasi ke pulau popole batu bara nya semakin meluas berantakan di daratan pulau, apa lagi didalam perairan lautnya, daratan dan perairan laut sekitarnya semakin kotor akibat batu bara" Ungkap Mulya salah satu koordinator KAWAL, Minggu (22/12/2024).
"Termasuk tongkangnya, jika diperhatikan dari awal waktu kejadian sampai saat ini, itu terjadi pergeseran posisi, berarti secara langsung gesekan badan tongkang dengan dasar perairan pantai pulau semakin meluas juga, yang artinya benturan dengan terumbu karang yang ada otomatis semakin banyak yang merusak, jadi jika patuh kepada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020, Kapal tongkang harus segera disingkirkan" pintanya.
"Selain itu,masih dikatakan Mulya," banyak juga peraturan perundang-undangan yang mendasari tentang pencemaran lingkungan hidup, rusaknya terumbu karang juga habitat-habitat dan biota lainnya termasuk kerugian dampak sosial, seperti para nelayan, pemancing, pariwisata dan pulau Popole kan jelas milik aset Daerah Pandeglang, lihat sekarang sudah tidak asri lagi akibat batu bara, itu juga harus dipertanggung jawabkan kepada pemerintah daerah, entah itu oleh pemilik tongkang, pemilik batu bara ataupun diregulasi oleh asuransi, yang bergelut di seputar bisnis suplai batu bara ke PLTU Banten 2 Labuan, bukan bisnis uang kecil" tegas Mulya.
Hal serupa juga dikatakan M.Ridho, salah satu perintis komunitas wartawan labuan (KAWAL) yang turut memantau kegiatan seputar tongkang batu bara yang terdampar di pulau popole Desa Cigondang Kecamatan Labuan.
"Menyebarnya batu bara bukan hanya di sekitar pulau popole saja, tapi melainkan sudah banyak yang nyebrang ke sepanjang pesisir pantai Desa Cigondang, berarti itu didasari laut radius pantai Cigondang sampai ke pulau popole itu berantakan tersebar" ujar M.Ridho disela-sela diskusi awak Media.
"Kalau dibahas aturan ini parah,
Penanganan pertanggung jawabannya seperti apa pemilik batu bara dan kapal tongkang, semakin lama waktu berjalan semakin luas pula efek negatif yang terjadi untuk Lingkungan sosial, habitat juga biota laut, silahkan nyebrang ke pulau popole pemandangan yang tadinya indah, asri dan memancing daya tarik wisatawan itu hilang dikarenakan tercemarnya batu bara" ungkapnya.
Selain itu, M.Ridho juga menganggap adanya kejanggalan terkait hibah menghibah batu bara dari pihak pemilik ke masyarakat melalui pemerintah setempat
"Batu bara yang sudah tercemar itu milik siapa, bagi saya masih janggal harus diluruskan juga secara spesifik dan point-point redaksi dalam surat juga harus detail, karena logikanya, kalau barang tersebut sudah diasuransikan berarti itu kan milik asuransi, kewenangan dan kebijakannya ada pada asuransi, simpelnya ya asuransi yang menghibahkan bukan pemilik barang, tapi kita sama-sama pantau dulu sejauh mana keterangan dan tindakan yang dilakukan" tandasnya.
Cerita seputar tongkang batu bara yang terdampar di perairan pulau popole masih dalam pantauan para pegiat sosial kontrol, termasuk kejadian awal history terjadinya tongkang sampai terdampar dikarenakan apa dan mengapa." (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar