Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Pesisir Pantai Pulau Popole kondisinya 180 ° Celcius berubah warna. Pesisir yang sebelumnya berpasir putih, bersih, Tumbuh Mangrove dibeberapa sudut. Kini telah dikotori oleh Batubara yang menghampar di sepanjang Pesisir, ironisnya hingga Berita ini dirilis tanpa seorangpun peduli untuk mengembalikan kondisi Pantai, pada keadaan sebelumnya.
Diketahui hamparan Batubara itu berawal dari sebuah Kapal Motor jenis Tongkang, ketika memuat sekian Tonase Batubara, terdampar tidak jauh dengan keberadaan Pulau itu. Akibatnya sebagian Tenggelam kedalam Laut sebagian mencemari pemukaan Pesisir.
Kepada Kontakpublik.id Ketua LSM DPD Gempita Kabupaten Pandeglang M Yaya mengatakan. " Apabila Air Laut sudah dicemari Batubara, maka akan terjadi sebuah polusi dan mengganggu Organisme Aqualiik Pantai. Mulai dari berbagai Ikan, terumbu Karang, Hutan Mangrove, bahkan rusaknya Wisata Pantai."
Persoalannya lanjut Yaya. " Kandungan senyawa yang terdapat pada Batubara secara langsung terjadi peleburan dengan senyawa yang ada, dari interaksi itulah keruksakan lambat Laun akan terjadi, apa sebab ?! Dari Batubara itu ada unsur merkuri yang memiliki Kandungan logam berat."
Masih dikatakan Yaya. " Jika Merkuri itu terjadi peleburan zat dengan Air Laut , maka terlepas pula logam berat didalamnya. Hal itulah yang seringkali dikatakan rusaknya Biota Laut. Kemudian adakah hubungannya dengan kelangsungan Hidup Manusia ? "
Yaya menambahkan. " Apabila Ikan - ikan itu sudah terkontaminasi oleh logam berat yang berawal dari unsur Merkuri, kemudian dikonsumsi oleh Manusia. Maka lambat Laun dari zat Ikan yang sudah terkonsumsi itu bisa menyerang bagian saraf. Adapun untuk Balita bisa terjadi kemunduran IQ dalam pola berfikir."
Terpisah Petugas penjaga dan perawat Pulau Popole Iman Faturochman. Hanya bisa mengelus Dada, Kecewa, Penuh ketidak pahaman. Sepulangnya dari Musyawarah yang membahas soal Batubara dengan beberapa petinggi para intelektual.
Dari pantauan Wartawan. Musyawarah yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten (19/12/24) Terkesan Jual beli Undang - undang, berjibaku dengan pasal - pasal dan ayat. Ujung - ujungnya. Musyawarah berakhir tanpa Berita Acara, tanpa Notulensi, tanpa Memorandum of Understanding. Cukup dengan Hamdallah lalu bubar begitu saja. (Dhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar