Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Dari Sembilan Desa yang masuk padaTeritorial Pemerintahan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Pada Tahun 2024 lalu,disinyalir ada sebuah Desa yang tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes),ada sebuah Desa dengan secara sadar tidak membuat konsep dengan melewatkan Jadwal pembahasan,perumusan,dan pengambilan keputusan untuk Tahun 2025.
Lalu sepenting apakah Musdes. Menurut Salah Satu Pendamping dari Kecamatan Tetangga dikatakan " Musdes itu sebuah Penyelenggaraan yang langsung dipandu oleh BPD baik soal penyelenggaraan maupun kata kesepakatan, dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes - RKPDes. Red) pada Tahun yang akan datang".
Dalam prospek Kerangka Hukum. Musyawarah Desa (Musdes) adalah bagian dari pengejewantahan Undang - undang Desa Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Musyawarah Desa juga inklud pada Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua,atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini ditetapkan dan di Undangkan pada Tanggal 25 April Tahun 2024.
Selanjutnya apakah bisa Desa tersebut melaksanakan Musrenbangdes Tahun 2025, sementara Tahun 2024 lalu.Desa itu tidak memiliki konsep kerja pada segmen RPJMDes.
Dari Dua Petinggi Desa BPD dan Sekdes ketika berhasil ditemui Senin (6/1/25) dikantor Camat Kecamatan Labuan. Keduanya No Comment. Sementara Kepala Desa dari Desa yang bersangkutan Ketiga - tiganya Nomornya tidak aktif.
Masih terpusat soal Musdes " Mudah - mudahan Minggu ini bisa dilaksanakan " Terang Petinggi di Kantor Camat Labuan. Entahlah kalaupun dilaksanakan referensinya dari mana, kerangka aturannya dari pasal berapa, sebab seharusnya Musdes itu dilaksanakan di Tahun 2024 bukan di awal Tahun 2025. (Dhie).