Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Entah rumusan atau referensi atau pedoman umum Dana Desa Bab berapa, Halam berapa, atau kerangka Hukum pasal berapa, dan ayat berapa, tiba - tiba pihak Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten membuat jadwal pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025. Musrenbangdes sebagai bentuk persiapan Pembangunan baik fisik maupun non fisik Tahun 2026 mendatang.
Apa sebab ? Dari Sembilan Desa seperti Desa Kalang Anyar, Cigondang, Labuan, Caringin, Teluk,Banyu Biru, Suka Maju, Ranca Teureup, Banyu Mekar. Salah Satunya ada Desa diduga tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di Tahun 2024. " Ya Pak untuk Tahun 2024 Musdes tidak dilaksanakan." Ujar Narasumber yang bisa dipercaya. Ketika dikonfirmasi beberapa pekan lalu.
Pertanyaannya, sudah dianggap tidak ada masalahkah Desa itu dipihak Tim Monitoring dan Evaluasi, sudah dianggap bukan persoalankah pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, sudah dianggap bereskah oleh Penanggung Jawab Dana Desa Tingkat Kecamatan, dengan secara tiba - tiba Desa yang bersangkutan diserahkan jadwal secara tertulis, bahkan di Stempel dan ditanda tangani.
Lalu bagaimana mekanisme bentuk dan pola pertanggung Jawaban Desa dan Kecamatan tersebut, ketika menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun 2024, pada Institusi yang berkepentingan.
" Sejatinya Cermati pola kerja dan manuver apa, ketika Musrenbangdes betul - betul dilaksanakan lalu dihadiri oleh Pihak Kecamatan ." Ungkap Aktivis Labuan Am. (Dhie)