Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geram Waktu Istirahat Diganggu, Warga Di Menes Bubarkan Balap Liar

Jumat, 10 Januari 2025 | 05.54 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-10T03:53:11Z

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Warga di sekitar Cimedang tepatnya di Jalan Raya Labuan - Pandeglang, Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten kompak bubarkan aksi balap liar Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 2.30 WIB dini hari. Warga menganggap aksi balap liar sangat meresahkan, terlebih hal itu dilakukan ketika waktu jam istirahat.

Salah satu warga, Heru Susanto membenarkan bahwa ada pembubaran balap liar yang dilakukan oleh warga. Karena warga geram dengan balap liar yang menganggu warga setiap hari."

“Biasanya itu dini hari pas lagi istirahat suaranya ganggu kami istirahat,” kata Heru Susanto saat dikonfirmasi di sekitar lokasi balap liar, Jumat (10/01/2025).

Heru mengaku, pembubaran oleh warga itu dilakukan lantaran polisi yang sebelumnya melakukan operasi pukul juga tak membuat pelaku balap liar jera.

Ia menceritakan saat polisi berjaga, pelaku balap liar tidak nampak. Namun ketika polisi bergerak ke lokasi lain, kelompok balap liar itu kembali lagi.

Saat pelaku balap liar itu kembali lagi, warga berjumlah sekitar 6 orang langsung mengejar para pelaku balap liar. Mereka menutup jalan yang digunakan pelaku balap liar di sepanjang Jalan

“Akhirnya ketangkap warga dan dikembalikan ke Polsek Menes ,“ ucap Heru Susanto

Terpisah, Bripka Hikmat Anggota Polsek Menes Yang Sedang piket malam ini menjelaskan, ada 1 unit motor yang diamankan dan satu orang joki dari hasil pembubaran balap liar itu.

Alhamdulillah, upaya kami kali ini membuahkan hasil karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel,” kata



Hikmat menambahkan, sanksi diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang diamankan itu. Sanksinya Kendaraan Harus kembali ke part standar bawaan pabrik Dan push up sebanyak 20 kali,

“Kemudiaan agar efek lebih jera lagi part yang bukan standar pabrik di hancurkan termasuk knalpot brong, kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang dengan membawa kelengkapan surat kendaraan,” tutup Hikmat.(Ali)
×
Berita Terbaru Update