kontakpublik.id, SERANG-Warga masyarakat tidak hanya patut menyambut gembira atas pernyataan sikap yang tegas dari Presiden Prabowo Subianto pada sidang Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 agar aparat penindak hukum menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan. Karena yang tidak kalah penting adalah peran serta warga masyarakat untuk ikut memberi dukungan serta aktif melakukan juga pengawasan.
Contohnya tentang masalah yang bergelayut pada PSN PIK-2, harus dipahami bisa terkuak atas jasa dan kegigihan warga masyarakat yang meneriakkan kegundahannya atas pelaksanaan proyek yang memblokir dan mengkapling laut di Pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa, dari Jakarta Utara hingga sepanjang 30,16 kilometer melibas wilayah Tangerang, Banten. Karena itu, peran serta dan sikap kritis warga masyarakat yang ikut ditopang oleh media massa, sangat menentukan keberhasilan dari upaya menegakkan keadilan demi kesejahteraan untuk rakyat.
Permintaan Presiden Prabowo kepada jajaran penegakan hukum agar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan perlu disambut dengan baik sambil meningkatkan daya kritis dan kepedulian terhadap tata kelola negara dan bangsa yang baik untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang ingin terbebas dari kemiskinan dan kebodohan yang menjadi tugas pokok pemerintah untuk mewujudkannya bersama seluruh rakyat.
Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan kepada unsur penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung, BOKP, Polri dan TNI yang wajib dan harus diawasi pula oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang dititipkan kepada mereka sebagai aparat penyelenggara negara dan pemerintahan yang diinginkan bisa lebih baik dan lebih beradab dalam membangun jiwa dan raga bagi seluruh warga bangsa Indonesia.
Tugas utama semua unsur aparat penegak hukum di republik ini adalah untuk menjaga sekaligus menegakkan hukum dan peraturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan pertanahan dan kehutanan serta segenap kekayaan alam milik bangsa dan negara Indonesia agar tidak dikuasai oleh bangsa asing. Kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia tidak ada satu pihak pun yang patut diistimewakan, kecuali hanya untuk dan demi rakyat Indonesia sebagai pemiliki yang sah dari negeri ini. Oleh karena itu, kasus PSN PIK-2 yang nyaris memicu kemarahan rakyat harus diusut dan dituntaskan secara hukum dan transparan. Mulai dari status PIK-2 yang bisa masuk dalam PSN dengan segenap fasiltas dan kemudahan yang bisa diperoleh hingga memuluskan pelaksanaan proyek PIK-2 yang telah mengantongi SHGB (Sertifikat Hak Guna (Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di atas laut Utara Jakarta hingga daerah Tangerang, Banten itu harus diusut karena jelas ditengarai melanggar dan terjadinya tindak pidana dalam proses pemberian sertifikat yang telah dimiliki oleh sejumlah pihak untuk menguasai lahan di laut yang telah dibongkar pemagarannya.
Sementara sejumlah proyek yang sama -- yaitu pengkaplingan lahan di laut yang juga telah dipagar -- terdapat di sejumlah tempat yang kini mulai terkuat dan menjadi perhatian publik setempat, seperti di Bekasi, Jawa Barat, Sidoarjo, Jawa Timur dan sejumlah tempat lainnya di Indonesia yang semakin menimbulkan kecemasan warga masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan bagi segenap warga bangsa dari desakan imigrasi bangsa asing yang terus merangsek masuk ke berbagai wilayah di tanah air kita. Bantenen, 26 Januari 2025 (red)