Kontakpublik.id,BANTEN - Beberapa hari ini, Saya harus disibukkan untuk mengklarifikasi dari rekan sejawat, kolega dan rekan – rekan lainnya terkait dengan beredarnya nama “OJAT SUDRAJAT – RSUD BANTEN” yang semenjak hari Jum’at sore tanggal 10 Januari 2025 yang lalu, yang dikaitkan dengan Penempatan PLT di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Apalagi kemudian nama “OJAT SUDRAJAT – RSUD BANTEN” juga muncul di Postingan Facebook pada tanggal 11 Januari 2025.
Ada yang memberikan selamat kepada Saya atas penempatan saya di RSUD Banten, ada juga yang bingung kok posisi saya ada di RSUD Banten padahal saya di Komisi Informasi Provinsi Banten dan ada juga yang mempertanyakan kok Saya RSUD Banten, informasi dari rekan di BPSK juga menginformasikan jika sedang ramai terkait hal ini.
Pernyataan dan pertanyaan seperti itu bukan hanya melalui chat watsapp tapi juga melalui telpon dan bukan 1 atau 2 orang melainkan lebih dari 10 orang sehingga dirasakan sangat mengganggu.
Saya sudah berupaya dan menghubungi kepada Kepala BKD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk kiranya dapat menyampaikan ke public terkait Manajemen ASN atau Pegawai ini, akan tetapi karena tidak di respon maka saya akhirnya harus mencari informasi dalam rangka untk mengklarifikasi hal ini.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Sdr G (eselon IV Dinkes Provinsi Banten), yang dapat diartikan bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2025 telah ada Penugasan sejumlah PLT di RSUD yang berada di bawah Dinkes Provinsi Banten, bahkan Sdr G sendiri di PLT kan di RSUD Cilograng, sedangkan terkaitt dengan nama antara “OJAT SUDRAJAT” memang ada kemiripan dengan saya, mungkin masyarakat tahunya nama Saya “OJAT SUDRAJAT” dengan nama panggilan “OJAT” padahal nama saya “MOCH OJAT SUDRAJAT S”.
Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, saya yakin jika terkait Penugasan PLT ini diumumkan secara terbuka maka tidak akan terjadi seperti ini.
Dan dalam kapasitas Saya sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, menghimbau dan mengingatkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan PERKI 1 Tahun 2021 serta UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dimana menyangkut “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Keterbukaan. menyangkut “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Keterbukaan. (Red)