Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PB HMI Desak DPRD NTB Panggil Petinggi AMNT dan Inspeksi Ke Sekotong

Selasa, 07 Januari 2025 | 22.18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T15:18:35Z


Kontakpublik.id,JAKARTA- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti adanya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, sampai saat ini masih banyak operasi tambang ilegal berkeliaran bebas menghisap kekayaan daerah tanpa
tersentuh oleh hukum. Hal ini tentu berimbas pada kerugian daerah, negara, dan khususnya
masyarakat di sekitar tambang. Selain itu, kerusakan lingkungan yang tak terkontrol menjadi dampak lain dari kegiatan illegal mining tersebut. Maraknya illegal mining yang terus berlanjut di NTB tanpa adanya pengawalan ketat dari pemerintah terkait membuat sejumlah perusahaan ilegal masuk dalam area pertambangan.


Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Andi Kurniawan Sangiang
menjelaskan aktivitas tambang ilegal di NTB sudah lama beroperasi yakni sejak 2021 dan
diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal
dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) satu titik tambang emas yang berada di wilayah
Sekotong, Lombok Barat.


Selain itu, berdasarkan penelusuran PB HMI, Pada Januari 2024 lalu, sekitar 267 dari 311 perusahaan sub kontraktor yang berada di bawah kendali PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Melihat kondisi tersebut, PB HMI menilai ada proses pembiaran oleh pemerintah atas aktivitas illegal mining di NTB.

“Kami lihat ini ada pembiaran baik dilakukan oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan APH sendiri,” ungkap Andi pada media ini Sabtu (4/1/2025)

Andi menjelaskan lagi, pertambangan ilegal biasanya berada di area konsesi perusahaan yang sah. Salah satunya adalah tambang emas ilegal di area konsesi PT AMNT di KSB. Tambangnya berlokasi di antara konsesi Amman yang memiliki izin seluas 25 ribu hektare. Selain itu juga, pertambangan ilegal ditemukan di area izin PT Sumbawa Barat Mineral seluas 24.722 hektare dan di konsesi PT Indo Tambang Nikel seluas 18.500 hektare.

Sementara itu, di Lombok Barat, perusahaan yang mengerahkan alat-alat berat untuk mengeruk emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat adalah PT. Jony Semesta Mining, yang sahamnya diduga dikuasai orang asing atau berkewarganegaraan China. Perusahaan tersebut terletak di Jalan Raya Sekotong, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dalam akta perusahaan, koorporasi mendaftar ke Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Maret 2019, tapi tak mengantongi izin pertambangan. 

Andi pun membeberkan pemegang saham PT. Jony Semesta Mining bernama Chen Hsien Huang dan Bao Qiu Liu. Selain itu, terdapat pemilik manfaat sekaligus direktur yang bernama Weidong Luo. Adapun komisaris utamanya bernama Yu Yu Syu. Ada pula sejumlah komisaris lain, seperti ChaoMing Zhang, Chun Pao Liu, Jui Chang Huang, Yu Chuan Hsu, dan Bo Kun Syu. Orang-orang ini diduga kuat berada di balik penggangsiran emas ilegal di Lombok Barat. Sebab Kasus pertambangan liar yang berserakan di sejumlah titik di area konsesi tersebut, menandakan koorporasi tengah bermain mata dengan penambang ilegal agar bisa mengambil hasil tambang tanpa perlu membayar royalti kepada negara.

Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah khususnya DPRD NTB untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara khususnya masyarakat daerah NTB sendiri.

“PB HMI sejak awal periode memang fokus mengadvokasi hal seperti ini. Sebelumnya di daerah Sulawesi juga kami soroti. Nah Fenomena illegal mining di NTB ini memang sudah lama terjadi, kami meminta DPRD NTB utamanya Komisi 4 untuk memanggil petinggi PT AMNT dan melalukan inspeksi ke wilayah Sekotong, Lombok Barat,” Tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Mataram ini

“Kami sudah intruksikan Badko HMI Nusa Tenggara untuk turun langsung ke lokasi-lokasi tambang ilegal di Sumbawa dan Lombok Barat,” tutupnya

Sebelumnya Indonesia dihebohkan dengan kasus korupsi yang melibatkan PT TIMAH yang disinyalir merugikan negara hingga 300 triliun rupiah, kasus tersebut terungkap saat Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan ada kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara di Provinsi Bangka Belitung. Saat pemerintah baik Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK sedang gencar membongkar korupsi di sektor pertambangan di Indonesia, tak terkecuali NTB yang saat ini tengah disorot oleh publik.  (Do/Es)
×
Berita Terbaru Update