Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Serah Terima Jabatan antar Penjabat sementara (PJs), untuk posisi Kepala Desa di Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Khabarnya hanya tinggal menunggu waktu.
Pada Hari Jum'at Malam Sabtu Pukul 22.45 Wib (18/01/25) kontakpublik.id, tiba - tiba menerima kiriman Dua lembar kertas dari Warga Desa Sukamaju bernomor kontak 081 xxxxxx Lembaran pertama berisi kalimat Surat Pernyataan lengkap dengan Nama dan Jabatan yang disandang. Lembaran kedua berupa pembubuhan Tanda Tangan diatas Materai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang siapa dan oleh siapa Posisi Kepala Desa Sukamaju selanjutnya,baik secara de'juro maupun de'facto dengan predikat Penjabat Sementara (PJs).
Dari Dua Puluh Empat Warga yang menyatakan dan menandatangani itu, terdiri dari beberapa elemen. Mulai dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Permusyawaran Desa, Aparatur Pemerintahan Desa Sukamaju, Tokoh Masyarakat dan Warga Desa.Umumnya Mereka mengusulkan pilihan. bahwa yang layak dan yang pantas menjabat Kepala Desa Sukamaju adalah SKN. Alasan Mereka. Figur tersebut selain Warga Pribumi, juga Tahu betul soal situasi dan kondisi Masyarakat Desa.
"Kami berhak menentukan pilihan sebagaimana amanat Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2).Bahwa Kedaulatan ada ditangan Rakyat." Ujar si pengirim saat dikonfirmasi Wartawan. (Dhie).