Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa Berhak Usung PJs Kepala Desa

Senin, 20 Januari 2025 | 22.23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-20T15:23:29Z

 




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Siapa sebenarnya yang berhak mengusulkan Penjabat sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) lalu seperti apa figur yang harus diposisikan berikut alasan,dan juga Riwayat Permasalahan (Risalah),kemudian landasan aturan, plus kerangka Hukum sebagai acuan.


" Sejatinya persoalan itu harus disimak,dipelajari,dipahami,kemudian direalisasikan.Baik oleh aparatur Pemerintahan Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mana jika Keadaan seperti itu terjadi di Desa " Demikian diutarakan Ketua LSM Gempita DPD Kabupaten Pandeglang M Yaya. Ketika terlibat obrolan di awal pekan (20/1/2025) dengan kontakpublik.id.


" Dari Amanat Undang - Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2), kemudian Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan dari Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai contoh SK Nomor 188/20/Kept/403.417/2013. Dari Kecamatan tetangga, Penetapan PJs itu tidaklah sembarangan,atau asal tunjuk,apa sebab ? Segala sesuatu yang berurusan dengan pemerintah,memiliki prosedur yang harus ditempuh." Lanjut Yaya.


" Usulan pengangkatan Pjs atau Pj Kepala Desa itu harus dari BPD,kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat.Dan BPD sendiri menyampaikan siapa figur yang di usung, tentunya berawal dari Musyawarah." Tuturnya.


Jika ada sebuah Desa memiliki Pj diluar aturan yang ditetapkan. Bagaimana legalitasnya. Tanya Wartawan.


" Kami rasa untuk menjawab hal itu siapapun bisa, Anak TK pun bisa. Artinya jika ada sesuatu yang dirasa janggal sebaiknya dikaji ulang,di evaluasi,atau di kembalikan pada aturan yang sah." Tandas Yaya. (Dhie).

×
Berita Terbaru Update