Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Salah Satu Desa di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Pada Tahun 2024 diduga tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), padahal kalau dilihat dari Anggaran Dana Desa di Tahun itu. Pemerintah sudah mencairkan apapun kebutuhan Desa sebagaimana pengajuan yang tertera melalui Proposal (Rencana Kerja).
Dari beberapa narasumber yang berhasil ditemui kontakpublik.id mengatakan. " Musyawarah Desa itu dipimpin langsung oleh Badan Permusyawarana Desa, adapun Peserta didalamnya adalah Masyarakat. hasilnya nanti diserahkan pada Kepala Desa." Ungkap Narasumber sekaligus berperan sebagai pendamping di Kecamatan tetangga.
Narasumber selanjutnya sebut saja Abid. Beliau mengutarakan. " Apapun alasannya, apapun situasi dan kondisinya,apapun mekanismenya. Badan Permusyawaratan Desa harus melaksanakan Musdes. Sebab hal itu merupakan rentetan proses dari Empat item soal Musyawarah." Tuturnya.
Pekan lalu kontakpublik.id bertemu dengan Ketua BPD berikut Sekretaris Desa di Kantor Camat Kecamatan Labuan. Sayangnya Kedua petinggi Desa itu, ketika akan dimintai keterangannya bersikap sama, yaitu No Comment.
Anehnya lagi selang Seminggu kemudian Pihak Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang tiba - tiba membuat jadwal Musrenbangdes kemudian ditanda tangani dan di stempel lalu disampaikan pada Desa yang terlilit Maslah baik soal Musdes maupun Insentif, yang konon khabarnya belum diterima oleh Aparatur Desa bersangkutan.
Ada apa ini. Bukankah ada sebuah aturan yang jelas - jelas dilanggar secara sadar serta dalam keadaan normal. (Dhie)