Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Usulkan PJs Kades Sukamaju. Diduga Tidak Digubris

Selasa, 21 Januari 2025 | 15.26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-21T08:26:34Z

 




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Tersiar Khabar Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,direncakan melaksanakan pergantian Penjabat sementara (PJs) diposisi Kepala Desa Sukamaju.Atas rencana tersebut Masyarakat setempat,mulai dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Aparatur Pemerintahan Desa,Badan Permusyawaratan Desa,Tokoh Masyarakat,dan Masyarakat sipil melakukan urun rembuk.Membuat surat pernyataan,Menanda Tangani diatas Materai bentuk kesepakatan,menyatukan persepsi,siapa sebenarnya Calon PJs lengkap dengan Nama dan predikat yang Mereka usulkan,yang akan Mereka usung,yang akan Mereka sampaikan pada Bupati Kabupaten Pandeglang melalui Camat Kecamatan Labuan.


" Kenapa usulan Calon PJs itu harus disampaikan pada Bupati.Sebagai Warga Negara Kami harus mengikuti aturan yang berlaku, Kami harus mengikuti Mekanisme yang diterapkan,Kami harus patuh pada proses sebagaimana diamanatkan Undang - undang Dasar 1945,sebagaimana Undang - undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,sekaligus petikan yang termaktub pada beberapa Alinea dari Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawarahan Desa." Ungkap Narasumber (Nama dan alamat lengkap pada penulis.Red). Awal Pekan lalu.


" Sayangnya ... Sebelum Surat usulan itu Kami sampaikan pada Bupati melalui Camat Demi dan atas nama aturan dan peraturan yang berlaku.Tiba - tiba sudah ada figur yang sudah disiapkan.Ada apa ini." Lanjutnya Kaget diliputi sejuta pertanyaan,dari mana bentuk aturan itu diadopsi,dari mana kesimpulan itu langsung dirangkum. 


Sejatinya Kita lihat bersama - sama realisasinya pada pelaksanaannya nanti. (Dhie).

×
Berita Terbaru Update