Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Dengan maraknya kasus jual beli ilegal jaringan nirkabel atau Wifi (Wireless Fidelity) milik PT Telkom di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Senin (3/2/2025).
Erland Felany Fazry, Ketua Perpam Provinsi Banten menjelaskan, permasalahan ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat. sehingga dirinya melakukan insvetigasi kelapangan hingga didapati adanya penjualan kembali fasilitas Wifi Manage Service atau WMS.
"Oknum Penjual Tersebut, memperjualkan bandwith dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam," Katanya.
Dengan adanya kegiatan yang diduga menggunakan bandwith atau jaringan internet dari PT Telkom yang dilakukan penjualan ulang atau dijual kembali secara ilegal kepada pelanggan atau masyarakat.Ketua DPW Perpam Provinsi Banten minta Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk menyelidiki dugaan kasus Tersebut.
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.
Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam dugaan kasus ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi." Tegasnya. (Red)